KERINCI – Skandal dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kerinci senilai Rp5,5 miliar kembali memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggeledah kediaman dua tersangka utama, yakni Reki Eka Fictoni alias Toni dan Helvi Apriadi, pada Senin-Selasa (22–23/9/2025).
Penggeledahan dilakukan di rumah Reki di Desa Pelak Naneh dan kediaman Helvi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Proses tersebut dipimpin langsung oleh tim Pidsus Kejari Sungai Penuh.
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, buku tabungan, kartu ATM, serta kendaraan bermotor.
- 1 unit sepeda motor milik Reki
- 1 unit mobil milik Reki
- Beberapa dokumen dan barang elektronik
“Semua barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek PJU,” jelas Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek PJU tahun 2021–2023 itu diduga sarat manipulasi, mulai dari mark up anggaran hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp2,7 miliar.
Kejari Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak swasta. Di antaranya:
HC (Kadis Perhubungan Kerinci), NE (PPTK), RDF dan AA (pejabat terkait), FM, AT, GW, JR, GA (pihak swasta), Reki Eka Fictoni dan Helvi Apriadi (ASN Pemkab Kerinci)
Kasus ini dikenal publik sebagai skandal PJU Pokir Dewan Kerinci, karena proyeknya disebut berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Dugaan praktik pinjam bendera perusahaan serta pengaturan proyek membuat kasus ini kian menarik perhatian masyarakat.
Kini, dengan status tersangka yang menjerat 10 orang sekaligus, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejari Sungai Penuh untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah mencoreng wajah birokrasi Kerinci tersebut. (*)






