ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Pemerintahan

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III

23/09/2025
in Pemerintahan
1 min read
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

121
DIBAGIKAN
119
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Larangan Impor Pakaian Bekas Bikin Pedagang Thrifting Pasar Senen Cemas

Gaji PNS 2026 Bakal Naik Lagi, Ini Kata Menteri Keuangan Purbaya

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap rencana Tax Amnesty jilid III yang kembali masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Menurutnya, pemberian pengampunan pajak secara berulang justru bisa berdampak negatif terhadap kredibilitas sistem perpajakan dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus,” ujar Purbaya di Jakarta, akhir pekan lalu, Senin (22/9/2025).

Purbaya menilai, bila pengampunan pajak terus digulirkan, masyarakat justru mendapat sinyal bahwa pelanggaran pajak bisa ditoleransi. Pada akhirnya, wajib pajak akan cenderung menunda kewajibannya dengan harapan ada program tax amnesty berikutnya.

“Kalau amnesty berkali-kali, bagaimana kredibilitasnya? Itu memberikan signal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar karena nanti akan ada amnesty lagi,” tegasnya.

Sebagai catatan, Tax Amnesty jilid I digelar pada 2016 di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sedangkan Tax Amnesty jilid II kembali dibuka pada 2022.

Alih-alih mengulang program serupa, Purbaya menyarankan pemerintah fokus memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penyederhanaan administrasi serta optimalisasi regulasi yang sudah ada.

“Kita optimalkan semua peraturan untuk meminimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup. Kita majukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konstan, penerimaan pajak bisa tumbuh lebih banyak,” ujarnya.

RUU Tax Amnesty sebelumnya sempat masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025, namun Komisi XI DPR menunda pembahasan karena fokus pada RUU PPSK. Meski begitu, dalam daftar longlist Prolegnas 2025–2029, RUU ini kembali tercatat di nomor urut 64.

Purbaya menegaskan, bila RUU Tax Amnesty tetap dipaksakan, hal itu justru akan melemahkan kepatuhan pajak nasional.

“Kalau setiap beberapa tahun ada tax amnesty, message yang muncul hanya ‘kibulin pajak dulu, nanti ada pemutihan lagi’. Itu yang tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DPR RI Komisi XIKebijakan pajak terbaruKepatuhan wajib pajakMenteri KeuanganPenggelapan pajak IndonesiaPenolakan Tax AmnestyProlegnas 2025–2029Purbaya Yudhi SadewaRisiko Tax AmnestyRUU Tax Amnesty 2025Tax Amnesty Jilid III

TerkaitBerita

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
171
Harga Pangan Stabil, Ayam Naik Tipis di Tanjung Bajure

Harga Pangan Stabil, Ayam Naik Tipis di Tanjung Bajure

18/02/2026
146
Wujudkan Kota Beriman Bersih dan Aman Polres – Pemkab Merangin Gelar Kerja Bakti Bersama

Wujudkan Kota Beriman Bersih dan Aman Polres – Pemkab Merangin Gelar Kerja Bakti Bersama

06/02/2026
225
Diskominfosta Sungai Penuh Terapkan Standar Baru Kerja Sama Media

Diskominfosta Sungai Penuh Terapkan Standar Baru Kerja Sama Media

05/02/2026
198

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan