eBrita.com – Pemerintah memastikan tenaga honorer masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, tidak semua honorer otomatis bisa masuk skema ini. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi sesuai amanat UU ASN 2023 dan keputusan terbaru dari Kementerian PANRB.
Syarat pertama, tenaga honorer harus sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pernah mengikuti seleksi PPPK, meski belum mendapatkan formasi. Sementara syarat kedua, mereka adalah honorer yang tercatat di BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, meskipun hasilnya tidak lulus.
Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah agar tenaga honorer tetap memiliki status kerja, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal. Skema PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai solusi bagi mereka yang selama ini terjegal keterbatasan formasi dalam seleksi.
Pemerintah juga menetapkan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi honorer yang memenuhi syarat. Tahapan ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Dengan aturan tersebut, tenaga honorer diimbau segera mengecek kelengkapan data mereka dan memastikan sesuai kriteria agar kesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tidak terlewatkan.(Tim)