JAKARTA – Nama Kompol Anggraini Putri mendadak viral dan menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dugaan skandal perselingkuhan dengan seorang jenderal bintang dua, Irjen KM, yang santer dikaitkan dengan Irjen Krishna Murti.
Isu panas ini pertama kali mencuat di media sosial sebelum akhirnya ramai diperbincangkan di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kabar yang beredar menyebut kasus ini bukan sekadar gosip, melainkan sudah masuk ke meja sidang kode etik Polri.
Hingga kini, Mabes Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang mengguncang citra institusi Bhayangkara tersebut.
Siapa Kompol Anggraini Putri?
Kompol Anggraini Putri, atau akrab disapa Anggie, merupakan perwira menengah Polri yang sebelumnya jarang terekspos publik. Meski demikian, ia memiliki latar belakang akademik mentereng dengan gelar S.I.K., M.Si.
- Nama Lengkap: Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si.
- Pangkat: Komisaris Polisi (Kompol)
- Status: Perwira Menengah Polri
- Riwayat Pribadi: Pernah menikah, kini bercerai
Namanya mulai mencuat setelah diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang jenderal yang diketahui masih memiliki istri sah.
Informasi yang beredar menyebut kedekatan antara Kompol Anggraini dan Irjen KM sudah terjalin sejak tahun 2018. Dugaan hubungan ini kemudian terendus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Puncaknya, pada 29 Juli 2025, Propam Polri disebut menggelar gelar perkara secara tertutup untuk membahas dugaan pelanggaran etik tersebut. Tidak lama berselang, langkah tegas diambil Polri.
Pada 5 Agustus 2025, Irjen Krishna Murti dimutasi dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025. Ia kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Banyak pihak menilai mutasi ini berkaitan erat dengan skandal yang menyeret namanya bersama Kompol Anggraini.
Sementara nasib sang jenderal sudah ditentukan lewat mutasi, Kompol Anggraini masih harus menghadapi sidang kode etik.
Sanksi berat menantinya, mulai dari penurunan pangkat hingga kemungkinan terburuk, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini juga menarik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi resmi dari Polri.
“Masalah ini terkait ranah kode etik, baik etika pribadi maupun kelembagaan. Namun Kompolnas perlu mendapat penjelasan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Meski isu semakin panas dan terus menyita perhatian publik, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri maupun pihak terkait.
Kasus Kompol Anggraini Putri dan Irjen Krishna Murti kini menjadi salah satu isu paling ramai diperbincangkan, sekaligus ujian serius bagi citra dan integritas Polri di mata masyarakat. (*)