EBRITA.COM – Kabar gembira datang bagi para pekerja di Provinsi Jambi. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kebijakan ini, UMP Jambi naik menjadi Rp3.234.535, atau bertambah sekitar Rp197 ribu dari tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, sejumlah daerah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dari seluruh wilayah, Kota Jambi tercatat memiliki UMK tertinggi dengan angka Rp3.607.223. Hal ini wajar, mengingat Kota Jambi merupakan pusat ekonomi dengan tingkat kebutuhan hidup yang lebih tinggi dibanding daerah lain di provinsi ini.
Beberapa daerah lain yang juga menetapkan UMK antara lain Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp3.378.620 dan Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266. Sementara sebagian besar kabupaten lainnya masih mengikuti standar UMP sebagai acuan pembayaran upah minimum.
Kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan produktivitas agar kenaikan gaji sejalan dengan kualitas kerja.
Dengan keputusan ini, para pekerja di Jambi bisa bernapas lebih lega, sementara pengusaha perlu menyesuaikan kondisi ekonomi agar tetap seimbang dan berkelanjutan.(Tim)






