eBrita.com – Pemerintah resmi menetapkan skema penggajian baru bagi tenaga honorer yang kini diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan terbaru MenPAN-RB Tahun 2025, yang memastikan gaji mereka akan mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Di Provinsi Jambi, besaran UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.234.535. Sementara itu, UMK di beberapa daerah memiliki nilai berbeda, seperti Kota Jambi Rp 3.607.223 dan Kabupaten Muaro Jambi Rp 3.378.620. Dengan aturan baru ini, para PPPK paruh waktu diharapkan dapat merasakan kepastian penghasilan yang lebih layak dibandingkan status sebelumnya sebagai tenaga honorer.
Namun, pemerintah juga memberi ruang fleksibilitas bagi daerah. Jika belum mampu memenuhi standar UMP/UMK, maka gaji PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan honor lama yang sebelumnya diterima. Kebijakan ini menjadi jalan tengah agar semua tenaga yang diangkat tetap mendapatkan hak secara adil tanpa memberatkan keuangan daerah.
Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga menetapkan jadwal penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK paruh waktu. Proses ini berlangsung secara bertahap mulai 23 Agustus hingga 30 September 2025. Dengan adanya NIP, status administrasi para pegawai akan semakin jelas dan mereka berhak atas berbagai fasilitas serta perlindungan sebagaimana aparatur pemerintah lainnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Para tenaga honorer yang selama ini mengabdi dengan penghasilan terbatas kini memiliki kepastian status sekaligus penghargaan yang lebih layak. Di sisi lain, aturan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur, sekaligus menegaskan pentingnya standar pengupahan yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Dengan penetapan gaji berbasis UMP dan UMK, diharapkan tenaga PPPK paruh waktu di Provinsi Jambi mampu bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mendorong pemerataan kesejahteraan aparatur di berbagai daerah.(Tim)






