ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi Segini

03/09/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
2 min read
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi Segini
98
DIBAGIKAN
1.7k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosok Melda Safitri Diceraikan Suami Jelang Dilantik Jadi PPPK

Diceraikan Dua Hari Sebelum Dilantik PPPK, Kisah Pilu Melda Safitri dari Aceh: “Saya Tidak Malu, Saya Hanya Ingin Dihargai”

eBrita.com – Pemerintah resmi menetapkan skema penggajian baru bagi tenaga honorer yang kini diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan terbaru MenPAN-RB Tahun 2025, yang memastikan gaji mereka akan mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Di Provinsi Jambi, besaran UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.234.535. Sementara itu, UMK di beberapa daerah memiliki nilai berbeda, seperti Kota Jambi Rp 3.607.223 dan Kabupaten Muaro Jambi Rp 3.378.620. Dengan aturan baru ini, para PPPK paruh waktu diharapkan dapat merasakan kepastian penghasilan yang lebih layak dibandingkan status sebelumnya sebagai tenaga honorer.

Namun, pemerintah juga memberi ruang fleksibilitas bagi daerah. Jika belum mampu memenuhi standar UMP/UMK, maka gaji PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan honor lama yang sebelumnya diterima. Kebijakan ini menjadi jalan tengah agar semua tenaga yang diangkat tetap mendapatkan hak secara adil tanpa memberatkan keuangan daerah.

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga menetapkan jadwal penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK paruh waktu. Proses ini berlangsung secara bertahap mulai 23 Agustus hingga 30 September 2025. Dengan adanya NIP, status administrasi para pegawai akan semakin jelas dan mereka berhak atas berbagai fasilitas serta perlindungan sebagaimana aparatur pemerintah lainnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Para tenaga honorer yang selama ini mengabdi dengan penghasilan terbatas kini memiliki kepastian status sekaligus penghargaan yang lebih layak. Di sisi lain, aturan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur, sekaligus menegaskan pentingnya standar pengupahan yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Dengan penetapan gaji berbasis UMP dan UMK, diharapkan tenaga PPPK paruh waktu di Provinsi Jambi mampu bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mendorong pemerataan kesejahteraan aparatur di berbagai daerah.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Kemenpan RBPARUH WAKTUPPPK

TerkaitBerita

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
266
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
266
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
219
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan