ebrita.com
Rabu, 9 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Gaji Tunggal ASN Batal Berlaku 2026, Apa Alasannya?

29/08/2025
in Nasional, Pemerintahan
3 min read
Gaji Tunggal ASN Batal Berlaku 2026, Apa Alasannya?
99
DIBAGIKAN
134
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Pemerintah Hapus P3K Paruh Waktu, Honorer Terancam

BKPSDM Sungai Penuh Pecat 3 ASN, Disiplin Ditegakkan

eBrita.com – Rencana penerapan skema gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku tahun 2026, dipastikan batal dilaksanakan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pembatalan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena masih banyak aspek teknis yang perlu dipersiapkan agar kebijakan tersebut benar-benar bisa berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Kabar ini sekaligus menjawab pertanyaan publik yang selama ini menunggu kepastian soal masa depan skema penggajian ASN. Pasalnya, sejak pertama kali wacana gaji tunggal digulirkan, banyak pihak menaruh harapan besar terhadap transparansi dan keadilan yang dijanjikan sistem ini.

Selama ini, penghasilan ASN terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga berbagai jenis tunjangan lain yang membuat struktur penggajian terasa rumit.

Skema gaji tunggal (single salary) diharapkan mampu menyederhanakan sistem tersebut dengan cara menggabungkan seluruh tunjangan ke dalam satu paket gaji utuh. Dengan begitu, ASN tidak lagi dipusingkan dengan perbedaan antara gaji pokok dan tunjangan, serta diharapkan lebih mudah dalam pengelolaan anggaran negara.

Selain itu, sistem ini juga digadang-gadang dapat mengurangi potensi penyalahgunaan atau tumpang tindih anggaran tunjangan. Namun, idealisme tersebut ternyata tidak semudah penerapannya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa penerapan gaji tunggal ASN masih menghadapi sejumlah kendala, baik dari sisi regulasi maupun kesiapan sistem.

“Kami melihat masih ada banyak komponen yang harus dibenahi. Mulai dari harmonisasi regulasi, sistem keuangan negara, hingga kesiapan instansi terkait. Oleh karena itu, rencana penerapan gaji tunggal pada 2026 belum memungkinkan,” kata Isa.

Menurutnya, pembatalan ini bukan berarti pemerintah berhenti berbenah. Justru sebaliknya, pemerintah terus melakukan kajian lebih dalam agar model penggajian ASN benar-benar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kondisi fiskal negara.

Batalnya skema gaji tunggal tentu menimbulkan pro dan kontra. Bagi ASN, ada yang merasa kecewa karena menganggap sistem baru bisa memberikan kepastian dan kemudahan dalam menerima penghasilan. Namun, sebagian lainnya merasa lebih tenang karena khawatir gaji tunggal justru bisa mengurangi hak yang sudah diterima dalam bentuk tunjangan.

Dari sisi keuangan negara, pemerintah memang harus sangat berhati-hati. Skema gaji tunggal berpotensi mengubah postur belanja pegawai dalam APBN secara signifikan. Jika tidak disiapkan dengan matang, justru bisa menambah beban fiskal yang cukup besar.

Reformasi birokrasi, termasuk perbaikan sistem penggajian ASN, masih menjadi agenda utama pemerintah. Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menegaskan pentingnya birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Skema gaji tunggal dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut. Namun, karena pembatalan tahun 2026, publik kini menunggu kapan sebenarnya sistem ini benar-benar bisa diterapkan.

Beberapa pakar kebijakan publik menilai, pembatalan ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki detail teknis. Misalnya, bagaimana menghitung penggabungan tunjangan agar tidak merugikan ASN, serta bagaimana mengelola dampaknya terhadap anggaran belanja daerah.

Sejumlah ASN di daerah pun angkat bicara. Banyak yang berharap jika skema gaji tunggal diterapkan, sistemnya harus benar-benar adil dan tidak membuat penghasilan mereka justru berkurang.

“Kalau sistem gaji tunggal bisa membuat penghasilan lebih jelas, tentu kami mendukung. Tapi jangan sampai justru lebih kecil dari yang kami terima sekarang,” ujar seorang ASN di Jambi yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, organisasi ASN di beberapa wilayah meminta pemerintah lebih transparan dalam menyosialisasikan rencana perubahan. Menurut mereka, jangan sampai ASN hanya menerima kabar sepihak tanpa penjelasan detail mengenai dampaknya.

Dengan batalnya penerapan gaji tunggal ASN pada 2026, pemerintah kini memiliki pekerjaan rumah lebih besar untuk memastikan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan benar-benar bisa diwujudkan.

Meski ditunda, reformasi birokrasi di bidang penggajian ASN diyakini tetap akan menjadi agenda penting ke depan. Publik kini hanya menunggu kepastian waktu, serta bagaimana pemerintah menyiapkan strategi agar perubahan ini tidak sekadar wacana, melainkan solusi nyata untuk birokrasi yang lebih bersih, efisien, dan akuntabel.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ASNBatalGaji AsnKemenkeuSistem gaji Tunggal

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
175
Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
228
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
217

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan