SUNGAI PENUH – Berkas Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir-Alvia Santoni diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Minggu (13/9/2020) malam.
Dengan demikian pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino, dipastikan akan batal melawan kotak kosong di Pilwako Sungai Penuh 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, dokumen pencalonan dan persyaratan pencalonan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Persyaratan pencalonan lengkap dan memenuhi syarat. Persyaratan calon lengkap berdasarkan hasil penelitian, bakal pasangan calon diterima,” kata Irwan saat menyampaikan hasil verifikasi.
Terkait masa perpanjangan, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 102, yang diperjelaskan mekanismenya dengan surat KPU nomor 758 yang keluar pada tanggal 11 September 2020.
“Terkait penarikan atau pembatalan dukungan parpol terhadap Paslon yang mendaftar pada tanggal 4-6 September 2020 kemarin, itu dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 telah dijelaskan,” jelas Irwan.
Sementara itu dalam konferensi pers, Ahmadi Zubir mengatakan bahwa dirinya dan Alvia Santoni sangat bersyukur kepada Allah SWT, karena masih diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran sebagai calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh.
“Alhamdulillah persyaratan kami cukup dan lengkap semua serta tidak ada masalah, baik itu partai pengusung maupun syarat pencalonan,” kata Ahmadi Zubir.
Ditambahkan Ahmadi, untuk visi misi masih tetap sama tentu menjalankannya juga secara bersama-sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Kota Sungai Penuh yang Maju dan Berkeadilan.
“Ini merupakan beban berat bagi kami untuk memenuhi harapan masyarakat untuk perubahan di kota Sungai Penuh, inshaallah bersama kami perubahan akan terwujud,” tutupnya.
Ahmadi Zubir-Alvia Santoni maju di Pilwako Sungai Penuh diusung PDIP, Berkarya, dan PPP, dengan jumlah 5 kursi di DPRD Kota Sungai Penuh. (Yor)






