ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Aturan Seragam Baru ASN 2025: PNS dan PPPK Kini Sama

24/08/2025
in Bungo, Daerah, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
2 min read
Aturan Seragam Baru ASN 2025: PNS dan PPPK Kini Sama
99
DIBAGIKAN
312
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosok Melda Safitri Diceraikan Suami Jelang Dilantik Jadi PPPK

Diceraikan Dua Hari Sebelum Dilantik PPPK, Kisah Pilu Melda Safitri dari Aceh: “Saya Tidak Malu, Saya Hanya Ingin Dihargai”

eBrita.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai penggunaan seragam dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2025, tidak ada lagi perbedaan dalam penggunaan seragam antara PNS dan PPPK.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang kini diberlakukan secara nasional. Dengan adanya regulasi ini, seluruh ASN memiliki kewajiban yang sama dalam mengenakan pakaian dinas sesuai hari kerja yang telah ditentukan.

  • Senin–Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Aturannya, pejabat dengan jabatan tertentu dapat mengenakan kemeja lengan panjang, sementara pegawai lainnya mengenakan kemeja lengan pendek.
  • Rabu: Kemeja putih dengan bawahan hitam. Model kemeja lengan pendek wajib dimasukkan ke dalam celana atau rok.
  • Kamis–Jumat: Pakaian batik, tenun, atau lurik khas daerah masing-masing instansi. Pilihan ini juga berlaku pada momen peringatan Hari Batik Nasional maupun perayaan budaya lainnya.
  • Sabtu: Khusus instansi dengan enam hari kerja, ASN diwajibkan mengenakan seragam Pramuka.

Selain pakaian, aturan baru ini juga mengatur penggunaan atribut resmi yang harus dipakai oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Atribut tersebut meliputi:

  • Tanda jabatan,
  • Lencana KORPRI,
  • Papan nama pegawai,
  • Lambang instansi.

Atribut ini menjadi simbol kedisiplinan, profesionalisme, sekaligus identitas resmi sebagai abdi negara.

Penyeragaman seragam dan atribut ASN 2025 bukan sekadar soal tampilan luar. Pemerintah ingin menegaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki kedudukan setara dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan seragam yang sama, diharapkan tercipta solidaritas di antara sesama ASN dan mempermudah masyarakat dalam mengenali aparatur negara.

Lebih jauh, kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya menyatukan semangat pengabdian. PNS maupun PPPK sama-sama berfungsi sebagai pelayan publik yang memiliki tanggung jawab, disiplin, serta loyalitas terhadap negara.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ATURAN PEMERINTAHPPPKSERAGAM ASNSERAGAM PPPK

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
220
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan