eBrita.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai penggunaan seragam dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2025, tidak ada lagi perbedaan dalam penggunaan seragam antara PNS dan PPPK.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang kini diberlakukan secara nasional. Dengan adanya regulasi ini, seluruh ASN memiliki kewajiban yang sama dalam mengenakan pakaian dinas sesuai hari kerja yang telah ditentukan.
- Senin–Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Aturannya, pejabat dengan jabatan tertentu dapat mengenakan kemeja lengan panjang, sementara pegawai lainnya mengenakan kemeja lengan pendek.
- Rabu: Kemeja putih dengan bawahan hitam. Model kemeja lengan pendek wajib dimasukkan ke dalam celana atau rok.
- Kamis–Jumat: Pakaian batik, tenun, atau lurik khas daerah masing-masing instansi. Pilihan ini juga berlaku pada momen peringatan Hari Batik Nasional maupun perayaan budaya lainnya.
- Sabtu: Khusus instansi dengan enam hari kerja, ASN diwajibkan mengenakan seragam Pramuka.
Selain pakaian, aturan baru ini juga mengatur penggunaan atribut resmi yang harus dipakai oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Atribut tersebut meliputi:
- Tanda jabatan,
- Lencana KORPRI,
- Papan nama pegawai,
- Lambang instansi.
Atribut ini menjadi simbol kedisiplinan, profesionalisme, sekaligus identitas resmi sebagai abdi negara.
Penyeragaman seragam dan atribut ASN 2025 bukan sekadar soal tampilan luar. Pemerintah ingin menegaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki kedudukan setara dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan seragam yang sama, diharapkan tercipta solidaritas di antara sesama ASN dan mempermudah masyarakat dalam mengenali aparatur negara.
Lebih jauh, kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya menyatukan semangat pengabdian. PNS maupun PPPK sama-sama berfungsi sebagai pelayan publik yang memiliki tanggung jawab, disiplin, serta loyalitas terhadap negara.(Tim)







