eBrita.com – Bank Jambi kini menghadirkan fasilitas pinjaman yang dapat diakses oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program ini menjadi angin segar bagi para aparatur yang membutuhkan tambahan dana, baik untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, maupun keperluan lainnya.
Seperti dijelaskan pihak bank, persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana. Calon debitur hanya perlu menyiapkan dokumen standar, antara lain fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, pas foto, serta slip gaji yang sudah disahkan oleh instansi. Bagi yang sudah menikah, wajib melampirkan dokumen status pernikahan berupa buku nikah, akta cerai, atau surat keterangan pasangan meninggal.
Dari sisi biaya, pinjaman ini cukup ringan. Bank Jambi hanya menetapkan biaya provisi sebesar 0,5 persen dari jumlah pinjaman, biaya administrasi Rp7.500 per bulan, serta biaya cetak Rp100 ribu.
Menariknya, SK PPPK juga bisa dipertimbangkan sebagai jaminan, meski tidak semua bank menerima hal tersebut. Karena itu, pihak Bank Jambi menyarankan calon peminjam untuk melakukan konfirmasi langsung sebelum pengajuan.
Proses pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke kantor cabang atau melalui layanan online di situs resmi Bank Jambi. Setelah formulir diisi dan dokumen dilengkapi, pihak bank akan melakukan verifikasi sebelum dana dicairkan.
Dengan kemudahan persyaratan dan proses yang cepat, program pinjaman ini diharapkan dapat membantu PPPK dalam mengelola kebutuhan finansial tanpa harus menunggu terlalu lama.(Tim)






