JAMBI – Kabar baik bagi pekerja di Provinsi Jambi. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Kepastian kenaikan UMK ini disambut positif, sebab dianggap mampu menjaga daya beli pekerja di tengah biaya hidup yang terus meningkat.
Kota Jambi Tertinggi, Merangin Terendah
Dari hasil keputusan tersebut, Kota Jambi tercatat memiliki UMK tertinggi yaitu Rp3.607.223. Sementara itu, Kabupaten Merangin menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp3.234.535, yang nilainya sama dengan UMP Jambi 2025.
Daerah lain seperti Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tanjab Barat juga mengalami kenaikan sesuai rekomendasi dewan pengupahan daerah masing-masing.
Detail UMK Jambi 2025
Kota Jambi: Rp3.607.223
Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.378.620
Kabupaten Tanjab Barat: Rp3.329.595
Kabupaten Sarolangun: Rp3.322.266
Kabupaten Merangin: Rp3.234.535 (terendah, sama dengan UMP)
Kabupaten/Kota lainnya di Jambi juga berada pada angka Rp3.234.535.
Penetapan UMK ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Jambi. Pemerintah meminta perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan tenaga kerja.
Dengan kenaikan ini, pekerja berharap pendapatan yang diterima bisa lebih mencukupi kebutuhan sehari-hari, sedangkan pelaku usaha dituntut menyesuaikan agar tetap kompetitif.(Tim)






