eBrita.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh menggelar acara penyerahan remisi bagi ratusan warga binaan pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Rutan Sungai Penuh, Sahat Parsaulian Sihombing, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
“Remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih produktif,” tegasnya.
Pada peringatan HUT RI tahun ini, tercatat 226 warga binaan yang mendapatkan remisi. Rinciannya, 90 orang menerima remisi umum dan 136 orang menerima remisi Dasawarsa. Durasi pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari 90 hari hingga 3 bulan.
Melalui program remisi, Rutan Sungai Penuh berharap dapat semakin memperkuat semangat pembinaan sehingga warga binaan mampu menjalani masa hukuman dengan baik dan lebih siap menatap kehidupan setelah bebas.
Sebagai informasi, kabar mengenai pemberian remisi ini juga menjadi perhatian sejumlah media lokal dan nasional. Salah satunya dilansir oleh Perklik.com yang turut menyoroti momen HUT ke-80 RI di berbagai daerah.(Tim)







