ebrita.com
Minggu, 23 Agustus 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

HUT RI ke-80, Rutan Sungai Penuh Beri Remisi untuk 226 Warga Binaan

17/08/2025
in Daerah, Kerinci, Sungai Penuh
1 min read
HUT RI ke-80, Rutan Sungai Penuh Beri Remisi untuk 226 Warga Binaan
88
DIBAGIKAN
133
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

eBrita.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh menggelar acara penyerahan remisi bagi ratusan warga binaan pada Minggu (17/8/2025).

Kepala Rutan Sungai Penuh, Sahat Parsaulian Sihombing, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin.

“Remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih produktif,” tegasnya.

Pada peringatan HUT RI tahun ini, tercatat 226 warga binaan yang mendapatkan remisi. Rinciannya, 90 orang menerima remisi umum dan 136 orang menerima remisi Dasawarsa. Durasi pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari 90 hari hingga 3 bulan.

Melalui program remisi, Rutan Sungai Penuh berharap dapat semakin memperkuat semangat pembinaan sehingga warga binaan mampu menjalani masa hukuman dengan baik dan lebih siap menatap kehidupan setelah bebas.

Sebagai informasi, kabar mengenai pemberian remisi ini juga menjadi perhatian sejumlah media lokal dan nasional. Salah satunya dilansir oleh Perklik.com yang turut menyoroti momen HUT ke-80 RI di berbagai daerah.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HUT RI 80REMISI HUT RIRutan Kelas IIB Sungai PenuhSungai Penuh

TerkaitBerita

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
191
DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

16/08/2026
200
Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

12/08/2026
204
Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

11/08/2026
181

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan