KERINCI – Kabupaten Kerinci memiliki jumlah perkawinan campuran yang cukup banyak, sedangkan perkawinan campuran memiliki aturan tersendiri yang tentunya berbeda dengan perkawinan sesama Warga Negara Indonesia.
Memperhatikan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci melaksanakan Sosialisasi Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian khususnya Perkawinan Campuran, di Ball Room Hotel Arafah Sungai Penuh, Rabu (9/9/2020).
Sosialisasi yang di buka Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Azwar Anas, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah dan Camat Danau Kerinci Tito Rivano.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang merupakan Kepala Desa se-Kecamatan Danau Kerinci, hal ini dikarenakan Wilayah Kecamatan Danau Kerinci adalah salah satu wilayah yang memiliki jumlah perkawinan campuran terbanyak di Kabupaten Kerinci.
Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perkawinan campuran. “Dengan Sosialisasi ini masyarakat kita akan memiliki pemahaman yang lengkap dan utuh tentang perkawinan campuran tersebut,” kata R Indra.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi Azwar Anas menyampaikan, bahwa perkawinan campuran berpengaruh terhadap status kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan tersebut, pemberian visa dan izin tinggal untuk perkawinan campuran.
“Izin tinggal tetap yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir, jika orang asing yang bersangkutan memiliki penjamin perorangan berkewarganegaraan Indonesia. Kemudian penjamin tersebut harus mengajukan kepada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya,” ucap Azwar Anas.
Setelah itu, Camat Danau Kerinci Tito Rivano, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kecamatan Danau kerinci merupakan kecamatan yang banyak memiliki jumlah perkawinan campuran di Kabupaten Kerinci, namun masih banyak yang belum mengetahui perihal kewarganegaraan dan perkawinan campuran.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih dengan telah digelarnya kegiatan sosialisasi ini dan berharap dengan kegiatan ini dapat mengurangi permasalahan yang timbul akibat perkawinan campur tersebut,” tutur Camat Danau Kerinci.
Acara sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Azwar Anas, selaku narasumber dirinya menjelaskan tentang UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kemudian hal-hal yang melatarbelakangi Pembentukan UU Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas yang dianut dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan teknis pelaksanaan Undang-undang tersebut.
Setelah paparannya, kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi bersama perserta tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam perkawinan campuran oleh masyarakat. (Yor)





