Eberita.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi kembali menunjukkan sinergi kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Pada Selasa (22/07/2025), kedua institusi menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tahun 2025, yang bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Jambi.
Rapat penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, didampingi jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum, serta unsur Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi. Agenda ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang mengedepankan prinsip harmonisasi, kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Tiga Rancangan Perwal yang Dibahas:
1. Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD
2. Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Kota Jambi
3. Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menekankan bahwa setiap regulasi yang dibentuk di tingkat daerah harus selaras dengan prinsip hukum nasional dan tidak menciptakan celah hukum di lapangan.
“Kami tidak ingin regulasi hanya menjadi dokumen administratif semata. Harmonisasi ini adalah bagian penting untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan di daerah. Semua aturan harus akuntabel, transparan, dan taat asas hukum,” tegas Jonson.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum berkualitas dan aplikatif.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Jambi dalam forum ini menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kemenkumham dalam proses pendampingan regulasi.
“Kami sangat terbantu dengan sinergi ini. Kehadiran Kanwil Kemenkumham menjadi elemen penting agar produk hukum kami lebih kuat, jelas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujar salah satu perwakilan Pemkot Jambi.
Rapat harmonisasi ini menjadi bukti konkret kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membentuk regulasi yang tidak hanya legal secara administratif, namun juga berdaya guna di lapangan. Ketiga rancangan Perwal yang dibahas diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas pelayanan publik dan penguatan institusi daerah.
Dengan landasan hukum yang kuat dan terstruktur, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat mempercepat transformasi tata kelola daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (glg)






