JAKARTA – Kisah mengejutkan datang dari mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang kini viral setelah mengunggah video permintaan maaf dan harapan untuk kembali ke tanah air. Satria mengaku menyesal telah menjadi tentara bayaran Rusia dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7), Satria menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dalam video tersebut, ia mengungkap penyesalannya atas keputusan yang diambil karena ketidaktahuan dan desakan ekonomi.
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ucap Satria, dengan suara bergetar.
Menurut pengakuannya, keputusan menjadi tentara bayaran di Rusia murni karena alasan mencari nafkah. Ia bahkan sempat meminta restu dari ibunya sebelum berangkat, tanpa menyadari risiko hukum dan politik yang menantinya.
“Saya tidak pernah berniat mengkhianati tanah air. Saya hanya ingin bekerja demi ekonomi. Tapi sekarang saya sadar, kehilangan kewarganegaraan adalah harga yang terlalu mahal,” ujarnya lirih.
Kini, Satria berharap pemerintah Indonesia bersedia membantunya memutus kontrak militer dengan Rusia dan mengembalikan status kewarganegaraannya sebagai WNI.
“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya adalah segalanya,” lanjutnya.
Namun kenyataan tak semudah yang ia harapkan. TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Vonis tersebut dijatuhkan pada 6 April 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Menanggapi video viral ini, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah memantau keberadaan Satria melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) di Moskow.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” jelas Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, Selasa (22/7).
Terkait status kewarganegaraan Satria, Kemlu menegaskan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kisah Satria menjadi pengingat keras bahwa keputusan gegabah di luar negeri bisa berujung kehilangan identitas kebangsaan. Kini, ia hanya bisa berharap tangan pemerintah akan terulur, membawa pulang seorang anak bangsa yang tersesat langkah. (*)







