JAKARTA — Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD menyebut pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai titik balik penting dalam perjalanan hukum Indonesia.
Keputusan tersebut telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis malam (31/7/2025). Mahfud menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai “harapan baru” atas jeritan panjang masyarakat terhadap politisasi hukum.
“Jeritan masyarakat agar hukum tak jadi alat kekuasaan kini mulai digubris. Ini angin segar bagi keadilan,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat pagi (1/8/2025).
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, sementara Tom Lembong dihukum 4,5 tahun terkait kasus korupsi impor gula. Mahfud menilai keduanya menjadi korban dari proses hukum yang sarat kepentingan politik.
Mahfud juga memberi apresiasi besar pada masyarakat sipil dan akademisi yang tak lelah menyuarakan keadilan, termasuk para penyusun amicus curiae yang menjadi penekan moral atas keputusan politik ini.
“Selamat untuk Mas Hasto dan Mas Tom. Selamat pula untuk masyarakat sipil yang tidak bungkam melihat ketimpangan,” tambahnya.
Mahfud mengakui akan ada debat teoretis seputar dasar hukum pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom. Namun menurutnya, dari sisi prosedur, kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai formalitas pembebasan.
“Saya harap ini bukan sekadar koreksi kasus, tapi awal dari perubahan sistemik. Semoga Presiden Prabowo terus mendorong Indonesia menjadi negara hukum sejati,” tutup Mahfud.
Diketahui, DPR RI menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan. Surat pertama berisi permintaan abolisi untuk Tom Lembong, sementara surat kedua mencakup amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Kini publik menanti terbitnya Keppres yang menjadi langkah akhir proses hukum dua figur publik tersebut. Apakah ini awal dari babak baru supremasi hukum? Waktu yang akan menjawab. (*)







