ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Mahfud MD: Politik Tak Lagi Kuasai Hukum

01/08/2025
in Nasional, Politik
1 min read
Mahfud MD: Politik Tak Lagi Kuasai Hukum

Kolase foto Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

121
DIBAGIKAN
113
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

DPR Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Prabowo Hadir Saksikan Trump & El-Sisi Tandatangani Kesepakatan Perdamaian Gaza di KTT Mesir

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD menyebut pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai titik balik penting dalam perjalanan hukum Indonesia.

Keputusan tersebut telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis malam (31/7/2025). Mahfud menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai “harapan baru” atas jeritan panjang masyarakat terhadap politisasi hukum.

“Jeritan masyarakat agar hukum tak jadi alat kekuasaan kini mulai digubris. Ini angin segar bagi keadilan,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat pagi (1/8/2025).

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, sementara Tom Lembong dihukum 4,5 tahun terkait kasus korupsi impor gula. Mahfud menilai keduanya menjadi korban dari proses hukum yang sarat kepentingan politik.

Mahfud juga memberi apresiasi besar pada masyarakat sipil dan akademisi yang tak lelah menyuarakan keadilan, termasuk para penyusun amicus curiae yang menjadi penekan moral atas keputusan politik ini.

“Selamat untuk Mas Hasto dan Mas Tom. Selamat pula untuk masyarakat sipil yang tidak bungkam melihat ketimpangan,” tambahnya.

Mahfud mengakui akan ada debat teoretis seputar dasar hukum pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom. Namun menurutnya, dari sisi prosedur, kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai formalitas pembebasan.

“Saya harap ini bukan sekadar koreksi kasus, tapi awal dari perubahan sistemik. Semoga Presiden Prabowo terus mendorong Indonesia menjadi negara hukum sejati,” tutup Mahfud.

Diketahui, DPR RI menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan. Surat pertama berisi permintaan abolisi untuk Tom Lembong, sementara surat kedua mencakup amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Kini publik menanti terbitnya Keppres yang menjadi langkah akhir proses hukum dua figur publik tersebut. Apakah ini awal dari babak baru supremasi hukum? Waktu yang akan menjawab. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AbolisiAmnestiHasto KristiyantoMahfud MDPrabowo SubiantoPresiden PrabowoTim Lembong

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
215
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
207
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
225
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
218

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan