SUNGAI PENUH – Sejumlah peserta seleksi PPPK sempat dibuat bingung dengan adanya pengumuman pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dibuka mulai 1 hingga 31 Juli 2025. Banyak yang mengira bahwa pengisian tersebut berlaku untuk semua peserta yang dinyatakan lulus, termasuk PPPK Tahap 1.
Namun, informasi terkini menyebutkan bahwa pengisian DRH hanya berlaku untuk peserta yang lulus seleksi PPPK Tahap 2. Peserta Tahap 1 tidak termasuk dalam daftar pengisian ulang dan tidak perlu melakukan proses tersebut.
Klarifikasi ini penting mengingat beredarnya kabar simpang siur yang menyebabkan sebagian peserta dari Tahap 1 ikut mencoba login dan mengisi ulang data mereka. Padahal, tahapan administrasi mereka telah dinyatakan selesai sebelumnya.
Pengisian DRH merupakan bagian penting dari proses pemberkasan akhir sebelum penetapan sebagai PPPK. Karena itu, bagi peserta yang benar-benar termasuk dalam Tahap 2, diharapkan mengisi dengan teliti dan sesuai petunjuk yang tersedia di portal resmi SSCASN.
Langkah ini perlu dilakukan secara cermat. Data yang dimasukkan harus benar, sesuai dokumen, dan tidak boleh ada kesalahan pengetikan, karena dapat berpengaruh terhadap proses selanjutnya.
Untuk memastikan keabsahan informasi dan menghindari kekeliruan, peserta disarankan membaca dengan seksama semua petunjuk resmi yang tersedia di laman pengisian. Jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau pesan berantai yang belum tentu valid.
Dengan kejelasan ini, diharapkan para peserta PPPK dapat fokus dan mengikuti alur sesuai tahapan yang berlaku tanpa kesalahan administratif.(Tim)







