SUNGAI PENUH – Setelah sekian lama menyandang status tahanan kota, Syafrida akhirnya dijebloskan ke penjara. Terpidana kasus korupsi proyek mangkrak pembangunan Stadion Mini Sungai Akar, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh itu resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh ke Rumah Tahanan Kelas IIB, Rabu (16/7/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 11 November 2024, yang memvonis Syafrida dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Syafrida merupakan mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek APBD tahun 2022 itu.
Ia terbukti bersalah ikut serta dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta.
“Dengan eksekusi ini, sudah empat dari lima terdakwa yang ditahan secara fisik,” ujar Yogi Purnomo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh.
Diketahui, tiga terdakwa lebih dahulu menjalani hukuman sejak 2024. Satu terdakwa lainnya, Don Fitri Jaya selaku Pengguna Anggaran (PA), hingga kini masih menjalani tahanan rumah dengan alasan medis.
Proyek stadion mini yang seharusnya menjadi fasilitas olahraga bagi masyarakat justru menjadi proyek bermasalah dan terbengkalai.
Selama proses penyelidikan, Syafrida dinyatakan memiliki peran aktif dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk dalam berbagai penyimpangan yang terjadi.
“Semua eksekusi dilakukan sesuai hukum dan berdasarkan putusan final MA,” tegas Yogi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyelewengan dana publik tidak akan dibiarkan begitu saja. Proyek mangkrak, uang rakyat raib, dan kini para pelakunya satu per satu mulai merasakan jeruji besi. (*)







