ebrita.com
Sabtu, 5 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Syafrida Terpidana Korupsi Proyek Stadion Mini Dieksekusi ke Rutan

16/07/2025
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Syafrida Terpidana Korupsi Proyek Stadion Mini Dieksekusi ke Rutan

Kejari Sungai Penuh Melakukan Penyerahan Terpidana ke Rutan Sungai Penuh.

121
DIBAGIKAN
161
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Setelah sekian lama menyandang status tahanan kota, Syafrida akhirnya dijebloskan ke penjara. Terpidana kasus korupsi proyek mangkrak pembangunan Stadion Mini Sungai Akar, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh itu resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh ke Rumah Tahanan Kelas IIB, Rabu (16/7/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 11 November 2024, yang memvonis Syafrida dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Syafrida merupakan mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek APBD tahun 2022 itu.

Ia terbukti bersalah ikut serta dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta.

“Dengan eksekusi ini, sudah empat dari lima terdakwa yang ditahan secara fisik,” ujar Yogi Purnomo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh.

Diketahui, tiga terdakwa lebih dahulu menjalani hukuman sejak 2024. Satu terdakwa lainnya, Don Fitri Jaya selaku Pengguna Anggaran (PA), hingga kini masih menjalani tahanan rumah dengan alasan medis.

Proyek stadion mini yang seharusnya menjadi fasilitas olahraga bagi masyarakat justru menjadi proyek bermasalah dan terbengkalai.

Selama proses penyelidikan, Syafrida dinyatakan memiliki peran aktif dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk dalam berbagai penyimpangan yang terjadi.

“Semua eksekusi dilakukan sesuai hukum dan berdasarkan putusan final MA,” tegas Yogi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyelewengan dana publik tidak akan dibiarkan begitu saja. Proyek mangkrak, uang rakyat raib, dan kini para pelakunya satu per satu mulai merasakan jeruji besi. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HeadlineKejari Sungai PenuhKorupsiProyek Stadion MiniStadion Mini Sungai AkarSyafridaYogi Purnomo

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
197
Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

12/08/2026
212
Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

11/08/2026
187

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan