SUNGAI PENUH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada 23 Juni 2025. Namun hingga lebih dari dua pekan sejak laporan dilayangkan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Kasus ini menyeret tiga nama aparatur desa: mantan Kepala Desa YH, Sekretaris Desa DIJ, dan Kaur Keuangan AW. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa periode 2019–2023, dengan nilai kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp615.781.994.
Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, menyuarakan kekecewaan terhadap belum adanya langkah konkret dari Kejari Sungai Penuh. Ia menilai lambannya penanganan justru mengancam kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Sudah hampir dua pekan, belum ada tindakan nyata dari Kejari. Kami kecewa. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Indra, Senin (7/7/2025).
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan laporan masyarakat tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.
“Kami ingin membuktikan, laporan masyarakat tidak hanya berakhir di meja berdebu. Dana desa adalah hak rakyat dan harus digunakan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” imbuhnya.
Indra pun mengingatkan Kejari agar tidak bermain-main dengan keadilan, karena publik kini sedang menanti ketegasan aparat dalam menindak para pelaku dugaan korupsi dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (*/Hzq)