ebrita.com
Minggu, 6 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Kejari Diminta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Rp615 Juta di Koto Baru Tanah Kampung

07/07/2025
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Kejari Diminta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Rp615 Juta di Koto Baru Tanah Kampung

Ilustrasi Google.

122
DIBAGIKAN
361
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

SUNGAI PENUH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada 23 Juni 2025. Namun hingga lebih dari dua pekan sejak laporan dilayangkan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Kasus ini menyeret tiga nama aparatur desa: mantan Kepala Desa YH, Sekretaris Desa DIJ, dan Kaur Keuangan AW. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa periode 2019–2023, dengan nilai kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp615.781.994.

Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, menyuarakan kekecewaan terhadap belum adanya langkah konkret dari Kejari Sungai Penuh. Ia menilai lambannya penanganan justru mengancam kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Sudah hampir dua pekan, belum ada tindakan nyata dari Kejari. Kami kecewa. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Indra, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan laporan masyarakat tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kami ingin membuktikan, laporan masyarakat tidak hanya berakhir di meja berdebu. Dana desa adalah hak rakyat dan harus digunakan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” imbuhnya.

Indra pun mengingatkan Kejari agar tidak bermain-main dengan keadilan, karena publik kini sedang menanti ketegasan aparat dalam menindak para pelaku dugaan korupsi dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HeadlineKejariSungai PenuhKorupsiKota sungai penuhKoto Baru Tanah KampungMantan Kades Korupsi

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

Prestasi Pendidikan Mengkilap, Sungai Penuh Raih Terbaik II dan Insentif Rp1,5 Miliar

12/08/2026
212
Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

Benahi Pasar Tanjung Bajure, Wako Alfin Evaluasi Parkir dan Pedagang

11/08/2026
187

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan