ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

7 Tersangka Ditahan dalam Skandal Korupsi PJU Kerinci 2023, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

03/07/2025
in Hukum, Kerinci
2 min read
7 Tersangka Ditahan dalam Skandal Korupsi PJU Kerinci 2023, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Kolase foto saat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci.

122
DIBAGIKAN
1.6k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengungkap praktik korupsi besar dalam proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Sebanyak tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pejabat Dishub dan lima pihak swasta.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa proyek PJU tersebut dibiayai dari dana DPA murni sebesar Rp3,4 miliar dan tambahan dari APBD Perubahan sebesar Rp2,1 miliar. Total anggaran pun mencapai lebih dari Rp5,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek justru diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, berdasarkan audit resmi BPKP.

Berikut Identitas Para Tersangka:

  1. HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci (PA dan PPK)
  2. NE – Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub Kerinci (PPTK)
  3. F – Direktur PT WTM
  4. AN – Direktur CV TAP
  5. SM – Direktur CV GAW
  6. G – Direktur CV BS
  7. J – Direktur CV AK

“Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa proyek ini tidak melalui proses lelang sebagaimana mestinya, melainkan dibagi menjadi 41 paket penunjukan langsung (PL), agar bisa dikuasai oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Sukma dalam konferensi pers. Kamis (3/6/2025).

Selain itu, item barang yang dipasang dalam proyek ini juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja, memperkuat dugaan adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Kejari Sungai Penuh telah memeriksa 45 orang saksi dan 4 orang ahli, serta menyita 225 dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk 7 unit handphone, 1 flashdisk, dan 1 laptop.

Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut, praktik “pecah paket” untuk menghindari lelang terbuka adalah modus klasik korupsi yang harus diberantas.

“Ini uang rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam ketika ada yang coba bermain-main dengan anggaran sebesar ini,” tegas Yogi.

Kejari Sungai Penuh pun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, agar anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat dan rekanannya. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Dishub KerinciHeadlineKejari Sungai PenuhKorupsiKorupsi PJUPJU KerinciSukma Djaya NegaraYogi Purnomo

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
218
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan