JAKARTA, Ebrita.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (27) atau MRA semakin menyeruak ke permukaan.
Polisi mengungkap fakta mencengangkan, enam rekaman video syur sesama jenis antara MRA dan korban berinisial IMT (33) telah disita sebagai barang bukti.
“Penyidik menyita enam video pendek berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara korban dan terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (2/7/2025).
Tak hanya video panas, petugas juga mengamankan dua unit ponsel dan satu kartu ATM atas nama MRA. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam rangkaian aksi pemerasan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan spesial. Namun, hubungan tersebut berubah menjadi konflik saat MRA merasa cemburu lantaran IMT menjalin kedekatan dengan pria lain.
“Pelaku mengaku kesal dan akhirnya mengancam akan menyebarkan video intim mereka jika korban tidak memberikan uang,” kata Firdaus.
Ancaman itu pun dijalankan. MRA meminta uang tunai maupun transfer kepada korban. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sebelumnya, laporan korban telah diterima oleh Polsek Cempaka Putih. Kapolsek Kompol Pengky Sukmawan membenarkan bahwa pelaku mengancam korban menggunakan rekaman video hubungan intim mereka sebagai alat pemerasan.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek. Ini bentuk pemerasan,” jelas Pengky.
Muhammad Rayyan Alkadrie akhirnya diringkus polisi pada Rabu malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kos di Jalan Telkom, Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kini, publik menantikan proses hukum lanjutan terhadap MRA, yang kariernya di dunia hiburan tengah berada di ujung tanduk akibat skandal yang menghebohkan ini. (*)







