ebrita.com
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Bawa 30 Paket Sabu, Warga Pondok Tinggi Dibekuk di Jalur Puncak Sungai Penuh – Tapan

17/06/2025
in Hukum, Sungai Penuh
2 min read
Bawa 30 Paket Sabu, Warga Pondok Tinggi Dibekuk di Jalur Puncak Sungai Penuh – Tapan

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci Melakukan Penggeledahan Pelaku di Mobil Travel.

122
DIBAGIKAN
2.9k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

SUNGAI PENUH – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk seorang pria berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas Sungai Penuh–Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. SH diamankan saat menumpang kendaraan travel dan sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra Kusuma, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket kecil sabu dengan total berat bruto 4,42 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku dalam bungkusan tisu, diduga untuk mengelabui petugas.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya upaya masuknya narkotika ke wilayah Kota Sungai Penuh. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan travel yang dicurigai,” terang Iptu Yandra.

Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, yang diketahui merupakan mantan rekan satu sel di Lapas Sungai Penuh. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Inderapura, Sumatera Barat. Pelaku membeli sabu seharga Rp 800.000 dan berencana menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp 200.000 per paket.

“Modus pelaku adalah memecah barang menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” tambahnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan meminta masyarakat untuk turut berperan aktif.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Yandra.

Dengan penangkapan ini, Polres Kerinci berharap bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jambi bagian barat yang kerap dijadikan jalur transit pengiriman barang haram tersebut. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Arya Tesa BrahmanaBandar SabuHeadlineIptu Yandra KusumaJalur Puncak Sungai PenuhJambiPengendar SabuPenumpang TravelPolres KerinciPuncak Sungai PenuhSatresnarkoba Polres KerinciSungai Penuh Tapan

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
267
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
279
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
214

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan