ebrita.com
Senin, 22 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Empat Pulau Diperebutkan: Aceh Menggugat, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan

15/06/2025
in Nasional
2 min read
Empat Pulau Diperebutkan: Aceh Menggugat, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan

Empat Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut. (ist)

131
DIBAGIKAN
236
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Prabowo Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI-Polri dan Pejabat Negara

Profil Angga Raka Prabowo Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

JAKARTA, eBrita.com – Sengketa empat pulau di ujung barat Indonesia kian memanas. Empat pulau yang secara historis merupakan bagian dari Provinsi Aceh yaitu Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, kini resmi dialihkan ke Sumatera Utara lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Tak tinggal diam, Aceh menganggap keputusan itu sebagai bentuk perampasan wilayah yang menyentuh urat harga diri.

Sorotan tajam pun tertuju ke Kementerian Dalam Negeri RI yang menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), geram dan menolak mentah-mentah keputusan itu.

“Macam mana kita duduk bersama, itu hak kami, milik kami!” tegas Mualem, Jumat (13/6/2025), menolak opsi kompromi pengelolaan bersama dua provinsi.

Bobby Nasution Bertahan

Di pihak lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution justru kukuh mendukung keputusan pusat. Menantu Presiden Jokowi itu menegaskan bahwa penentuan wilayah adalah ranah pemerintah pusat, bukan daerah.

“Baik Aceh maupun Sumut tidak punya kewenangan mengambil atau menyerahkan pulau. Semua ada aturan,” kata Bobby.

Senada, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti meminta agar Aceh menempuh jalur hukum jika merasa keberatan. “Silakan gugat ke PTUN. Pak Mendagri sudah menyampaikan hal itu terbuka untuk diuji,” ujar Erni.

JK: Ini Soal Harga Diri dan Janji Helsinki

Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang punya andil besar dalam proses damai Aceh, juga angkat bicara. Ia mengingatkan pemerintah agar tak melupakan MoU Helsinki dan UU No. 24 Tahun 1956 sebagai rujukan batas wilayah Aceh.

“Perjanjian Helsinki merujuk batas Aceh seperti 1 Juli 1956. Itu formal dan sah. Seorang menteri tak bisa seenaknya ubah itu,” tegas JK.

Menurut JK, meskipun keempat pulau itu kecil, persoalan ini menyangkut kepercayaan dan kehormatan rakyat Aceh.

“Ini bukan cuma soal pulau, tapi soal harga diri. Jangan sampai pusat kehilangan kepercayaan rakyat Aceh,” katanya.

Prabowo Ambil Alih

Melihat situasi yang terus memanas, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan langsung. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Prabowo akan mengambil keputusan final dalam waktu dekat.

“Presiden minta polemik ini diselesaikan minggu depan. Akan ada keputusan langsung dari Presiden,” kata Dasco, Sabtu (14/6/2025).

Langkah Prabowo ini menjadi penentu nasib empat pulau yang kini menjadi simbol harga diri Aceh dan ujian kebijakan pusat terhadap daerah.

Apakah keadilan historis dan perjanjian damai akan dijunjung? Ataukah logika administrasi akan menang atas semangat otonomi dan identitas? Jawabannya, kini ada di tangan Presiden. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AcehBoby NasutionJusuf KallaMuzakir ManafPolemik Pulau AcehPrabowo SubiantoSengketa 4 Pulau AcehSengketa Pulau AcehSumut

TerkaitBerita

Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

22/09/2025
98
Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

22/09/2025
131
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

22/09/2025
106
Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

22/09/2025
118

KOLOM

Inter Tekuk Sassuolo, Klasemen Liga Italia Makin Ketat

Inter Tekuk Sassuolo, Klasemen Liga Italia Makin Ketat

22 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan