SUNGAI PENUH – Pelaksanaan peningkatan rumah tidak layak huni di Kota Sungai Penuh pada tahun 2020 ini meningkat dua kali lipat jika dibandingkan dari tahun 2019 kemarin.
Pada tahun lalu Kota Sungai Penuh memperoleh jatah peningkatan kualitas rumah layak huni sebanyak 388 unit, sedangkan tahun 2020 ini sebanyak 634 unit rumah menjadi layak huni.
Bantuan ini berasal dari dana kementerian dalam bentuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Sungai Penuh, melalui Kabid Perumahan, Tauviq mengatakan, jika pada tahun 2019 kemarin kota Sungai Penuh memperoleh BSPS sebanyak 210 unit dan di tahun 2020 ini berjumlah 450 unit. Sedangkan BSRS dari dana DAK pada tahun 2019 sekitar 178 unit dan pada 2020 sebanyak 184 unit yang saat ini masih dalam proses verifikasi.
“Untuk BSPS pada tahun 2020 ini Kota Sungai Penuh memperoleh dua tahap, dimana pada tahap pertama berjumlah 250 unit. Karena progres untuk tahap pertama ini lebih cepat dari Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Jambi, maka pada bulan Juni kemarin provinsi kembali menambah 200 unit,” kata Tauviq, Kamis (27/8/2020).
Ditambahkan Tauviq, untuk BSPS tahap satu pelaksanannya di dua Kecamatan 6 desa, yaitu Koto Baru dua desa dan Hamparan Rawang empat Desa. Sedangkan untuk tahap kedua pelaksanannya di tiga Kecamatan juga 6 desa yakni, Hamparan Rawang empat Desa, Kumun Debai satu Desa, dan Sungai Bungkal satu Desa.
“DAK BSRS pelaksanannya di Kecamatan Tanah Kampung satu Desa, Pondok Tinggi empat Desa, Hamparan Rawang satu Desa dan Kecamatan Koto Baru satu Desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kabid Perumahan Disperkim menuturkan, hingga saat ini progres dari BSPS pengerjaan yang tahap satu sudah mencapai 90 persen, sedangkan yang tahap kedua baru mulai dan saat ini sedang dalam proses pendistribusian.
“Jumlah Anggaran untuk tahap satu Rp 4,3 Miliar dan tahap kedua Rp 3,5 Miliar. Yang masing-masing penerima anggarannya Rp 17.500.000, terdiri dari Rp 15 juta untuk bantuan bahan bangunan dan Rp 2.500.000 untuk upah kerja (upah tukang),” jelasnya.(Yor)






