ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg di Merangin

27/05/2025
in Hukum, Jambi
1 min read
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg di Merangin

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg.

131
DIBAGIKAN
144
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal.

Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil menggagalkan pengiriman emas ilegal seberat 1,2 kilogram yang diduga hasil tambang tanpa izin, dengan nilai transaksi ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

“Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kami mendapati seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Supra. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motor,” jelas AKBP Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025).

Pelaku berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, langsung diamankan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa emas tersebut milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, yang memerintahkan ANR untuk mengantarkannya kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat.

“Berdasarkan keterangan ANR, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR di lokasi terpisah. Ia mengakui telah mengirim emas secara ilegal sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2025,” tambah AKBP Taufik.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ±1,2 kg, uang tunai Rp2.500.000 yang diduga sebagai ongkos kurir, serta 4 unit ponsel berbagai merek.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam tambang ilegal dan jaringan distribusinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan negara dan lingkungan,” tegas AKBP Taufik. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: 2 Kg MeranginEmas 1Emas IlegalHeadlinePenyelundupan EmasPolda Jambi

TerkaitBerita

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
269
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
268
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250
Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

18/05/2026
463

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan