JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal.
Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil menggagalkan pengiriman emas ilegal seberat 1,2 kilogram yang diduga hasil tambang tanpa izin, dengan nilai transaksi ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
“Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kami mendapati seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Supra. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motor,” jelas AKBP Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025).
Pelaku berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, langsung diamankan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa emas tersebut milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, yang memerintahkan ANR untuk mengantarkannya kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat.
“Berdasarkan keterangan ANR, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR di lokasi terpisah. Ia mengakui telah mengirim emas secara ilegal sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2025,” tambah AKBP Taufik.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ±1,2 kg, uang tunai Rp2.500.000 yang diduga sebagai ongkos kurir, serta 4 unit ponsel berbagai merek.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam tambang ilegal dan jaringan distribusinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan negara dan lingkungan,” tegas AKBP Taufik. (*/Hzq)






