eBrita.com – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kembali tercoreng. Kali ini, sebuah kasus mencuat dari Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, di mana sejumlah peserta diduga mengikuti seleksi menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu sebagai tenaga honorer. Parahnya lagi, SK tersebut kabarnya diterbitkan oleh seorang oknum camat yang kini sedang dalam penyelidikan.
Fenomena ini menjadi sorotan tajam, mengingat seleksi PPPK merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer di Indonesia. Namun, praktik manipulasi dokumen seperti ini tidak hanya mencederai integritas sistem, tetapi juga merugikan peserta lain yang mengikuti proses dengan jujur dan memenuhi syarat.
Inspektur Daerah Kabupaten Enrekang, Asrul Lode, membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengusutan tengah dilakukan setelah masuknya aduan masyarakat tentang SK honorer bodong yang digunakan untuk mendaftar seleksi PPPK.
“Kami menindaklanjuti adanya pengaduan terkait SK palsu yang diduga dipakai untuk mengikuti seleksi PPPK. Saat ini, tim kami sedang mendalami laporan dan mengumpulkan bukti,” jelas Asrul kepada media.
Menurut Asrul, verifikasi data cukup kompleks karena melibatkan berbagai kategori tenaga honorer mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Oleh karena itu, investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan SK yang digunakan oleh setiap peserta.
Yang lebih mengejutkan, dari hasil penelusuran awal, muncul dugaan bahwa SK palsu tersebut dikeluarkan oleh seorang oknum camat aktif. Jika dugaan ini terbukti benar, maka bisa dipastikan bahwa kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen oleh pejabat publik.
Asrul menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati Enrekang selaku pembina kepegawaian agar memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini mencakup sanksi administratif, hingga kemungkinan tindakan hukum jika unsur pidana terpenuhi.
“Pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem seleksi ASN. Siapa pun yang terlibat akan ditindak,” tambahnya.
Kasus ini tentu menjadi peringatan bagi seluruh pihak, baik peserta seleksi maupun pejabat pemerintahan, untuk menjunjung tinggi integritas. Pemanfaatan celah sistem untuk kepentingan pribadi bukan hanya tidak etis, tapi juga dapat merugikan banyak pihak, terutama para tenaga honorer yang benar-benar telah mengabdi bertahun-tahun.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengawal proses seleksi PPPK secara kritis dan melaporkan jika menemukan kejanggalan. Pemerintah pun diharapkan memperketat sistem verifikasi dan transparansi dalam proses administrasi agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Dalam iklim kepercayaan publik yang sedang dibangun, kejujuran dan akuntabilitas harus menjadi pondasi utama. Kasus ini menjadi cermin bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam menata sistem kepegawaian yang bersih dan adil di tanah air.(Tim)







