ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Kabar Baik bagi Honorer: Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Bisa Diangkat Lewat Skema Ini

14/05/2025
in Nasional, Pemerintahan, Pendidikan
2 min read
Kabar Baik bagi Honorer: Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Bisa Diangkat Lewat Skema Ini
104
DIBAGIKAN
338
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosok Melda Safitri Diceraikan Suami Jelang Dilantik Jadi PPPK

Diceraikan Dua Hari Sebelum Dilantik PPPK, Kisah Pilu Melda Safitri dari Aceh: “Saya Tidak Malu, Saya Hanya Ingin Dihargai”

eBrita.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang gagal dalam seleksi tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi ASN melalui skema paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi PPPK, namun belum berhasil lolos karena berbagai alasan, seperti keterbatasan formasi atau nilai seleksi yang belum memenuhi standar.

Dalam skema ini, honorer akan diangkat sebagai ASN dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Meskipun statusnya paruh waktu, mereka tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diakui sebagai ASN, lengkap dengan hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan pelatihan pengembangan kompetensi.

Pengangkatan honorer melalui skema paruh waktu akan dilakukan berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi kepada Menteri PAN-RB. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan pengakuan dan kepastian status kepegawaian.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang selama ini belum terserap sepenuhnya dalam sistem kepegawaian. Dengan adanya skema paruh waktu, diharapkan dapat memberikan solusi tengah yang menjawab kebutuhan instansi terhadap tenaga kerja, sekaligus memberikan kepastian status bagi para honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa skema ini menyasar dua kelompok honorer utama: pertama, mereka yang telah terdaftar dalam basis data BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2, namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota; kedua, para honorer yang juga tercatat di database BKN dan pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, tetapi belum berhasil lulus.

Dengan diterapkannya skema PPPK paruh waktu, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan dan pengakuan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para honorer dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK 2024, kesempatan ini menjadi harapan baru untuk tetap berkontribusi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Mereka diimbau untuk terus meningkatkan kompetensi dan mempersiapkan diri menghadapi proses pengangkatan melalui skema paruh waktu ini.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: 2025Pengangkatan PPPKPPPK

TerkaitBerita

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
171
Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
215
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
207
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
225

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan