eBrita.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang gagal dalam seleksi tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi ASN melalui skema paruh waktu.
Skema PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi PPPK, namun belum berhasil lolos karena berbagai alasan, seperti keterbatasan formasi atau nilai seleksi yang belum memenuhi standar.
Dalam skema ini, honorer akan diangkat sebagai ASN dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Meskipun statusnya paruh waktu, mereka tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diakui sebagai ASN, lengkap dengan hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan pelatihan pengembangan kompetensi.
Pengangkatan honorer melalui skema paruh waktu akan dilakukan berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi kepada Menteri PAN-RB. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan pengakuan dan kepastian status kepegawaian.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang selama ini belum terserap sepenuhnya dalam sistem kepegawaian. Dengan adanya skema paruh waktu, diharapkan dapat memberikan solusi tengah yang menjawab kebutuhan instansi terhadap tenaga kerja, sekaligus memberikan kepastian status bagi para honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa skema ini menyasar dua kelompok honorer utama: pertama, mereka yang telah terdaftar dalam basis data BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2, namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota; kedua, para honorer yang juga tercatat di database BKN dan pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, tetapi belum berhasil lulus.
Dengan diterapkannya skema PPPK paruh waktu, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan dan pengakuan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para honorer dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK 2024, kesempatan ini menjadi harapan baru untuk tetap berkontribusi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Mereka diimbau untuk terus meningkatkan kompetensi dan mempersiapkan diri menghadapi proses pengangkatan melalui skema paruh waktu ini.(Tim)







