ebrita.com
Selasa, 28 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Waspada Modus Penipuan Salah Transfer, Ini Yang Harus Dilakukan

04/05/2025
in Hukrim, Nasional
1 min read
Waspada Modus Penipuan Salah Transfer, Ini Yang Harus Dilakukan

Ilustrasi Penipuan Salah Transfer. (Ist)

131
DIBAGIKAN
259
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Oknum Dokter Gigi dan Dosen UIN Jambi Diduga Tipu Rp600 Juta, Korban Laporkan ke Polisi

Waspada! Modus Penipuan Berkedok Lelang Online Marak di Media Sosial

eBrita – Di era digital saat ini, modus penipuan online semakin beragam dan terus berkembang hingga menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Sebagaimana diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa adanya modus penipuan salah transfer. Jika dapat transfer dana dari orang yang tidak dikenal, bisa jadi itu hanya modus tipu-tipu baru.

“Pernah dapat transfer dana dari orang yang tidak dikenal? Bisa jadi itu modus tipu-tipu baru,” tulis unggahan OJK di Instagram resmi, Jumat (12/1/2024).

Penipuan salah transfer adalah modus penipuan di mana pelaku kejahatan secara sengaja mengirimkan sejumlah uang ke rekening korban.

Setelah itu, pelaku akan menghubungi korban dan berpura-pura melakukan kesalahan transfer. Pelaku akan meminta korban untuk mengembalikan dana tersebut.

Jika korban tertipu dan mengembalikan uang tersebut, maka korban akan mengalami kerugian finansial. Selain itu, korban juga bisa terjebak ke dalam masalah pinjaman online (pinjol) illegal.

Jangan Panik Lakukan Hal Ini :

– Jangan menggunakan dana yang ditransfer.

– Kumpulkan bukti “salah transfer” & laporkan kepada pihak berwajib

– Laporkan ke Pihak Berwajib & mintakan surat tanda terima laporan

– Laporkan ke Bank & ajukan “penahanan dana” (bukan blokir tabungan) atas transfer
dana dari oknum tersebut.

– Bila dihubungi atau diteror oleh debt collector tak perlu khawatir, cukup informasikan bahwa sobat tidak menggunakan dana & tidak pernah mengajukan pinjaman.

– Abaikan telepon debt collector, blokir jika perlu.

(***)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Modus PenipuanModus Salah TransferrPenipuanPinjol

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
220
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
210
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
229
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
220

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan