eBrita – Di era digital saat ini, modus penipuan online semakin beragam dan terus berkembang hingga menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Sebagaimana diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa adanya modus penipuan salah transfer. Jika dapat transfer dana dari orang yang tidak dikenal, bisa jadi itu hanya modus tipu-tipu baru.
“Pernah dapat transfer dana dari orang yang tidak dikenal? Bisa jadi itu modus tipu-tipu baru,” tulis unggahan OJK di Instagram resmi, Jumat (12/1/2024).
Penipuan salah transfer adalah modus penipuan di mana pelaku kejahatan secara sengaja mengirimkan sejumlah uang ke rekening korban.
Setelah itu, pelaku akan menghubungi korban dan berpura-pura melakukan kesalahan transfer. Pelaku akan meminta korban untuk mengembalikan dana tersebut.
Jika korban tertipu dan mengembalikan uang tersebut, maka korban akan mengalami kerugian finansial. Selain itu, korban juga bisa terjebak ke dalam masalah pinjaman online (pinjol) illegal.
Jangan Panik Lakukan Hal Ini :
– Jangan menggunakan dana yang ditransfer.
– Kumpulkan bukti “salah transfer” & laporkan kepada pihak berwajib
– Laporkan ke Pihak Berwajib & mintakan surat tanda terima laporan
– Laporkan ke Bank & ajukan “penahanan dana” (bukan blokir tabungan) atas transfer
dana dari oknum tersebut.
– Bila dihubungi atau diteror oleh debt collector tak perlu khawatir, cukup informasikan bahwa sobat tidak menggunakan dana & tidak pernah mengajukan pinjaman.
– Abaikan telepon debt collector, blokir jika perlu.
(***)





