ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Healt

Bisa Gratis! Begini Cara dan Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

03/05/2025
in Healt, Life Style
2 min read
Bisa Gratis! Begini Cara dan Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
90
DIBAGIKAN
117
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026

Kembali, RSUD MHA Thalib Kerinci Tolak Pasien Gunakan BPJS

Ebrita.com -Tahukah Anda bahwa karang gigi yang menumpuk tak hanya membuat senyum kurang menawan, tapi juga bisa memicu penyakit gusi serius? Kabar baiknya, layanan pembersihan karang gigi atau scaling bisa Anda dapatkan secara gratis lewat BPJS Kesehatan. Simak syarat dan prosedurnya!

Apa Itu Scaling Gigi?

Scaling adalah prosedur pembersihan karang dan plak pada gigi, yang jika dibiarkan menumpuk dapat merusak gusi dan tulang penyangga gigi. Jika tidak ditangani, karang gigi bisa menyebabkan gingivitis hingga periodontitis.

Berapa Biaya Scaling Gigi di Klinik?

Di klinik gigi swasta, biaya scaling bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung tingkat keparahan dan lokasi.

Kabar Baik dari BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi setiap dua tahun sekali bagi peserta aktif dengan indikasi medis, seperti peradangan gusi (gingivitis akut).
Namun, prosedur ini tidak berlaku untuk alasan estetika semata.

Syarat dan Prosedur Scaling dengan BPJS:

  1. Kunjungi FKTP
    Datangi Puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS.

  2. Tunjukkan Kartu BPJS Aktif
    Lengkapi administrasi dengan memperlihatkan kartu JKN-KIS yang masih aktif.

  3. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
    Dokter akan mengevaluasi kondisi gusi dan gigi. Jika ada indikasi medis, scaling bisa langsung dilakukan.

Rujukan Jika Diperlukan Jika kasus lebih kompleks, dokter akan memberi surat rujukan ke rumah sakit rujukan untuk penanganan oleh dokter gigi spesialis.Jaga kesehatan gigi Anda tanpa khawatir soal biaya! Manfaatkan fasilitas scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan secara bijak. Segera periksa ke FKTP jika mengalami masalah gigi atau gusi.(Tim)

 

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BPJSScaling gigi bpjsScaling gigi gratis

TerkaitBerita

The Heaven Glamping & Resto Wonosobo: Staycation Kekinian dengan View Telaga Menjer

The Heaven Glamping & Resto Wonosobo: Staycation Kekinian dengan View Telaga Menjer

27/09/2025
149
Tape Singkong: Camilan Tradisional yang Kaya Nutrisi dan Manfaat Tersembunyi untuk Kesehatan

Tape Singkong: Camilan Tradisional yang Kaya Nutrisi dan Manfaat Tersembunyi untuk Kesehatan

27/09/2025
106
7 Makanan Rendah Purin yang Aman untuk Asam Urat, Sehat dan Nikmat!

7 Makanan Rendah Purin yang Aman untuk Asam Urat, Sehat dan Nikmat!

27/09/2025
141
“10 Manfaat Dahsyat Strawberry untuk Tubuh dan Kecantikan: Buah Super yang Wajib Dicoba!”

“10 Manfaat Dahsyat Strawberry untuk Tubuh dan Kecantikan: Buah Super yang Wajib Dicoba!”

27/09/2025
94

KOLOM

Dua Pelaku Kasus TPPO Reni Rahmawati Ditangkap di Cianjur

Dua Pelaku Kasus TPPO Reni Rahmawati Ditangkap di Cianjur

27 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan