ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Healt

Bisa Gratis! Begini Cara dan Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

03/05/2025
in Healt, Life Style
2 min read
Bisa Gratis! Begini Cara dan Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
90
DIBAGIKAN
126
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025 Tak Naik: Begini Besarannya untuk Kelas 1–3

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026

Ebrita.com -Tahukah Anda bahwa karang gigi yang menumpuk tak hanya membuat senyum kurang menawan, tapi juga bisa memicu penyakit gusi serius? Kabar baiknya, layanan pembersihan karang gigi atau scaling bisa Anda dapatkan secara gratis lewat BPJS Kesehatan. Simak syarat dan prosedurnya!

Apa Itu Scaling Gigi?

Scaling adalah prosedur pembersihan karang dan plak pada gigi, yang jika dibiarkan menumpuk dapat merusak gusi dan tulang penyangga gigi. Jika tidak ditangani, karang gigi bisa menyebabkan gingivitis hingga periodontitis.

Berapa Biaya Scaling Gigi di Klinik?

Di klinik gigi swasta, biaya scaling bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung tingkat keparahan dan lokasi.

Kabar Baik dari BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi setiap dua tahun sekali bagi peserta aktif dengan indikasi medis, seperti peradangan gusi (gingivitis akut).
Namun, prosedur ini tidak berlaku untuk alasan estetika semata.

Syarat dan Prosedur Scaling dengan BPJS:

  1. Kunjungi FKTP
    Datangi Puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS.

  2. Tunjukkan Kartu BPJS Aktif
    Lengkapi administrasi dengan memperlihatkan kartu JKN-KIS yang masih aktif.

  3. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
    Dokter akan mengevaluasi kondisi gusi dan gigi. Jika ada indikasi medis, scaling bisa langsung dilakukan.

Rujukan Jika Diperlukan Jika kasus lebih kompleks, dokter akan memberi surat rujukan ke rumah sakit rujukan untuk penanganan oleh dokter gigi spesialis.Jaga kesehatan gigi Anda tanpa khawatir soal biaya! Manfaatkan fasilitas scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan secara bijak. Segera periksa ke FKTP jika mengalami masalah gigi atau gusi.(Tim)

 

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BPJSScaling gigi bpjsScaling gigi gratis

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
215
50 Kode Redeem FC Mobile Maret 2026 Masih Aktif, Berpeluang Dapat Pemain OVR 117 Edisi Ramadan

50 Kode Redeem FC Mobile Maret 2026 Masih Aktif, Berpeluang Dapat Pemain OVR 117 Edisi Ramadan

05/03/2026
242
Kode Anime Tactical Simulator Roblox Maret 2026 Masih Aktif, Ini Daftar Lengkap dan Cara Klaimnya

Kode Anime Tactical Simulator Roblox Maret 2026 Masih Aktif, Ini Daftar Lengkap dan Cara Klaimnya

05/03/2026
221
Update Kode Redeem Genshin Impact 5 Maret 2026, Pemain Masih Berkesempatan Klaim Hadiah Gratis

Update Kode Redeem Genshin Impact 5 Maret 2026, Pemain Masih Berkesempatan Klaim Hadiah Gratis

05/03/2026
217

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan