ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

UU ASN Disahkan, PNS dan PPPK Dapat 5 Jaminan di Luar Gaji Pokok

30/04/2025
in Daerah, Jambi, Nasional, Pemerintahan
2 min read
UU ASN Disahkan, PNS dan PPPK Dapat 5 Jaminan di Luar Gaji Pokok
120
DIBAGIKAN
376
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gaji PNS 2026 Bakal Naik Lagi, Ini Kata Menteri Keuangan Purbaya

Sosok Melda Safitri Diceraikan Suami Jelang Dilantik Jadi PPPK

eBrita.com – Kabar baik datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang ASN yang baru, yang memberikan sejumlah jaminan kesejahteraan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Salah satu poin yang paling disorot dari UU ini adalah lima bentuk jaminan yang akan diterima ASN di luar gaji pokok mereka.

UU ASN terbaru ini dinilai sebagai upaya memperkuat sistem merit dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara agar lebih profesional, sejahtera, dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya. Dengan sistem baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa ASN tidak hanya terpaku pada gaji pokok, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang menyeluruh.

Lima jaminan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jaminan Kesehatan
    Setiap ASN akan memperoleh jaminan kesehatan yang komprehensif, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarganya. Pemerintah akan menjamin bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas melalui lembaga penjamin, seperti BPJS Kesehatan.
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja
    Dalam UU ini, ASN juga akan dilindungi jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Jaminan ini mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi, hingga santunan apabila terjadi cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja. Perlindungan ini diharapkan meningkatkan rasa aman dalam bekerja, terutama bagi ASN yang bertugas di lapangan atau daerah rawan.
  3. Jaminan Kematian
    Pemerintah juga memberikan jaminan kematian bagi ASN aktif. Jika seorang ASN wafat dalam masa pengabdiannya, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian dari negara. Ini menjadi bentuk penghargaan atas jasa pengabdian ASN terhadap negara dan sebagai upaya memberi perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
  4. Jaminan Hari Tua
    Seperti halnya pekerja sektor swasta, ASN kini dijamin haknya atas jaminan hari tua. Setiap bulan, ASN akan memiliki potongan dan tabungan jangka panjang yang akan dikelola sebagai dana pensiun atau tabungan hari tua. Dengan jaminan ini, ASN tetap memiliki penghasilan pasca pensiun dan tidak mengalami kesulitan finansial di masa tua.
  5. Jaminan Pensiun (untuk PNS)
    Khusus bagi PNS, UU ini menegaskan adanya jaminan pensiun yang akan diberikan secara rutin setelah masa pengabdian selesai. Meskipun PPPK belum sepenuhnya disetarakan dalam hal pensiun, namun dalam UU ASN terbaru disebutkan akan ada mekanisme baru agar PPPK juga bisa mendapatkan hak serupa di masa depan, melalui skema jaminan sosial yang sedang dirancang.

Pengesahan UU ASN ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyampaikan bahwa regulasi ini tidak hanya memberi jaminan kepada ASN, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja dan integritas.

“Dengan jaminan yang layak, ASN bisa bekerja lebih profesional tanpa harus terbebani oleh ketidakpastian ekonomi,” ujar Menteri PAN-RB dalam pernyataannya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan bahwa pengelolaan jaminan-jaminan ini akan dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan lembaga-lembaga seperti BPJS Kesehatan, Taspen, dan lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh negara.

Langkah ini pun mendapat respons positif dari kalangan ASN. Banyak yang merasa lebih tenang karena negara hadir memberikan perlindungan yang jelas dan berkelanjutan. Di sisi lain, publik berharap bahwa peningkatan kesejahteraan ini juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.

Dengan adanya lima jaminan ini, posisi ASN tidak hanya lebih sejahtera secara finansial, tetapi juga lebih kuat secara moral dan motivasi. Negara menaruh harapan besar kepada ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik—dan lewat UU ASN yang baru, harapan itu dibekali dengan perlindungan nyata.(Tim)

 

Print Friendly, PDF & Email
Topik: GAJI POKOKPNSPPPKTUNJANGANUU ASN

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
218
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
249
Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

18/05/2026
463
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan