eBrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan surat pemberitahuan yang memuat sejumlah larangan terhadap aktivitas di lingkungan sekolah. Surat dengan nomor B/400.3.3.5/080/II/2025/DISDIK tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan non-akademik seperti karya wisata, perpisahan, studi banding, serta kegiatan serupa lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penguatan fokus pendidikan pada kegiatan yang bersifat akademis dan esensial.
Selain itu, terdapat pula larangan lain yang dijabarkan dalam surat tersebut, di antaranya:
Sekolah dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada peserta didik.
Sekolah dilarang memobilisasi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Sekolah dilarang memobilisasi peserta didik dalam pengadaan seragam sekolah.
Larangan-larangan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi orang tua murid serta menjaga netralitas dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan. Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala sekolah untuk mematuhi dan menjalankan surat pemberitahuan ini dengan penuh tanggung jawab.
Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh dan akan diawasi pelaksanaannya di setiap satuan pendidikan. Dengan demikian, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, adil, dan berorientasi pada mutu pendidikan.(Tim)