JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dan pelecehan terhadap dua mahasiswi di sebuah kosan di kawasan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam Konferensi pers yang digelar pada, Senin (21/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Tersangka berinisial (AS) diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut.
“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.
Polda Jambi memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, serta pelanggaran privasi. (***)






