ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Pelaku Curas dan Asusila Terhadap Mahasiswi di Jambi Dihadiahi Timah Panas Polisi 

21/04/2025
in Hukrim, Jambi
1 min read
Pelaku Curas dan Asusila Terhadap Mahasiswi di Jambi Dihadiahi Timah Panas Polisi 

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti saat Memperlihatkan Barang Bukti Ketika Konferensi Pers.

122
DIBAGIKAN
408
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dan pelecehan terhadap dua mahasiswi di sebuah kosan di kawasan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam Konferensi pers yang digelar pada, Senin (21/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Tersangka berinisial (AS) diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut.

“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.

Polda Jambi memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, serta pelanggaran privasi. (***)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Asusila MahasiswiDirektur Reserse Kriminal UmumDirreskrimumHeadlineJambiKombes Pol. Manang SoebetiKonferensi PersPelaku AsusilaPelaku CurasPolda Jambi

TerkaitBerita

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
271
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
269
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250
Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

18/05/2026
463

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan