ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Resmi Dibuka! Cara Daftar Program PKH 2025 Secara Online Hanya dengan NIK, Cek Syarat dan Prosedurnya

16/04/2025
in Nasional
2 min read
Resmi Dibuka! Cara Daftar Program PKH 2025 Secara Online Hanya dengan NIK, Cek Syarat dan Prosedurnya
175
DIBAGIKAN
299
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Jadwal dan Nominal Bansos September 2025

Puluhan Penerima PKH di Jambi Dicoret karena Judi Online

Ebrita.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali membuka pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Program bantuan sosial bersyarat ini ditujukan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin, dengan tujuan meningkatkan taraf hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

PKH merupakan salah satu program prioritas nasional yang telah berjalan sejak 2007. Hingga kini, PKH telah terbukti efektif dalam membantu jutaan keluarga keluar dari garis kemiskinan melalui pendekatan terstruktur dan dukungan yang tepat sasaran.

Syarat Utama Penerima PKH 2025
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima manfaat PKH 2025, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.

Memiliki satu atau lebih komponen PKH berikut:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • Anak usia dini (0–6 tahun)
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas

Kemensos memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar secara online, hanya dengan menggunakan NIK dan koneksi internet. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data lengkap: nama sesuai KTP, NIK, dan alamat tempat tinggal (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa).
  3. Klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan.
  4. Jika belum terdaftar, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  5. Daftar akun menggunakan NIK dan email aktif, lalu login.
  6. Pilih menu “Daftar Usulan”, isi data sesuai instruksi dan unggah dokumen pendukung jika diminta.

Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan pusat. Proses ini membutuhkan waktu beberapa minggu hingga data dipastikan valid dan sesuai dengan kriteria penerima manfaat.

Kemensos menegaskan bahwa pendaftaran PKH tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta untuk mewaspadai oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang atau dokumen tertentu.

Besaran Bantuan PKH 2025 (Estimasi Berdasarkan Tahun Sebelumnya)
Berdasarkan data Kemensos tahun sebelumnya, berikut estimasi bantuan yang akan diterima oleh masing-masing komponen:

  • Ibu hamil/menyusui: Rp3.000.000/tahun
  • Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun

Besaran bantuan dapat berubah sesuai kebijakan Kemensos tahun berjalan.

Menteri Sosial RI, dalam berbagai kesempatan, menyampaikan bahwa keberhasilan PKH sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan akurasi data. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan data kependudukan mereka valid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta tidak ragu untuk melapor kepada pihak kelurahan atau kecamatan jika merasa berhak tetapi belum terdaftar.

Untuk informasi resmi, masyarakat disarankan selalu merujuk ke situs kemensos.go.id atau akun media sosial resmi Kemensos. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Cara daftar PKHPKH

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
215
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
207
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
225
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
218

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan