Ebrita.com – Pemerintah kembali membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengabdi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui laman resminya, Kementerian PAN-RB telah mengumumkan jadwal lengkap beserta tahapan seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025 yang akan segera dimulai.
Terdapat tujuh tahapan seleksi yang wajib diikuti oleh para pelamar PPPK di tahun ini. Berikut penjelasan rinci setiap tahapannya:
- Pengumuman Seleksi Administrasi Instansi pemerintah akan mengumumkan kebutuhan formasi PPPK sesuai jabatan dan wilayah penempatan. Pengumuman ini menjadi acuan awal bagi pelamar untuk menentukan pilihan formasi yang tersedia.
- Pendaftaran Online via SSCASN Pelamar diwajibkan mendaftar melalui portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.
- Seleksi Administrasi Setelah pendaftaran, berkas pelamar akan diverifikasi oleh instansi terkait. Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan yang akan dinyatakan lulus tahap ini.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengumuman dilakukan secara online. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes kompetensi.
- Seleksi Kompetensi Berbasis CAT Ujian ini menjadi tahapan paling krusial. Peserta akan mengikuti tes berbasis komputer (CAT) yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Setelah mengikuti tes, peserta dapat melihat hasil seleksi kompetensi melalui portal resmi. Penilaian dilakukan secara transparan berdasarkan hasil CAT.
- Pemberkasan dan Penetapan NIP/NI PPPK Peserta yang lulus seleksi kompetensi wajib mengunggah dokumen pemberkasan untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Ini merupakan tahap akhir sebelum resmi diangkat menjadi PPPK.
Rekrutmen PPPK Tahap 2 ini menjadi kesempatan besar bagi tenaga pendidik, tenagkesehatan, dan tenaga teknis untuk mengisi kekosongan formasi di berbagai instansi pemerintah.
Pelamar disarankan untuk selalu memantau perkembangan informasi melalui situs resmi SSCASN dan kanal resmi instansi masing-masing guna menghindari informasi hoaks. (Tim)







