Ebrita.com – Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar mengejutkan dari mantan artis sinetron kolosal era 2000-an. Seorang wanita berinisial SAW (41), yang dahulu dikenal publik lewat perannya di berbagai tayangan kolosal, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat karena diduga menjadi pengedar uang palsu bernilai fantastis: Rp22 miliar.
SAW ditangkap bersama tiga orang rekannya di kawasan Kabupaten Bandung Barat pada akhir Maret 2025. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, polisi berhasil menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang jika dikalkulasikan jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
SAW sebelumnya dikenal publik lewat sejumlah peran di sinetron kolosal populer. Namun, kariernya yang meredup diduga menjadi pemicu ia terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa SAW tidak hanya sebagai pelaku biasa, melainkan berperan aktif dalam mengatur distribusi uang palsu ke berbagai wilayah di Jawa Barat dan sekitarnya.
Polisi mengungkap bahwa kelompok ini menggunakan metode barter dalam menyebarkan uang palsu. SAW dan rekannya menawarkan uang palsu kepada pihak-pihak tertentu dengan iming-iming keuntungan besar. Contohnya, seseorang cukup memberikan uang asli Rp10 juta untuk mendapatkan uang palsu hingga Rp100 juta. Praktik ini menyasar pelaku ekonomi bawah yang tergiur tawaran instan tanpa menyadari konsekuensi hukumnya.
Dalam hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa uang palsu tersebut dicetak di sebuah rumah di wilayah Jakarta. Tempat tersebut telah disulap menjadi percetakan ilegal yang mampu memproduksi lembaran rupiah palsu dengan kualitas mendekati aslinya. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ini.
Atas perbuatannya, SAW dan ketiga rekannya dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) junto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama dari sumber yang tidak resmi. Selain itu, aparat juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik mencurigakan terkait peredaran uang palsu di lingkungannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehidupan publik figur bisa berubah drastis ketika terjebak dalam praktik ilegal. Dari sorotan kamera ke ruang tahanan, SAW kini harus menghadapi kenyataan pahit akibat ulahnya sendiri. Polda Jabar masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang segera ditangkap. (Tim)







