Ebrita.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan terkait rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kebijakan tersebut.
Menurut Vino, ketentuan gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa jika nantinya ada perubahan atau kebijakan baru mengenai gaji PNS, maka hal tersebut akan disampaikan secara resmi kepada publik.
Untuk diketahui, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS adalah pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen, yang mulai berlaku per 1 Januari 2024. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai adanya kenaikan gaji di tahun 2025.
Dengan demikian, BKN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan selalu menunggu informasi resmi dari pihak berwenang. (Num)