eBrita.com – Kabar gembira datang untuk para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui kebijakan terbarunya resmi mengumumkan bahwa guru bersertifikasi akan mendapatkan tambahan dua bulan tunjangan pada tahun 2025. Tambahan ini diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, dan akan dinikmati oleh jutaan guru yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, dan dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo. Tujuannya jelas, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Tidak semua guru secara otomatis menerima tambahan tunjangan ini. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut ini adalah kategori guru yang berhak menerima:
1. Guru PNS Bersertifikasi
Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik termasuk dalam penerima tunjangan tambahan. Sesuai Pasal 3 PMK Nomor 23 Tahun 2025, ASN termasuk guru PNS dan CPNS berhak menerima THR dan Gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan tetap.
2. Guru P3K Bersertifikasi
Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga berhak menerima, dengan catatan telah mengantongi sertifikasi guru. Namun, bagi guru P3K yang masa kerjanya belum genap satu tahun, tunjangan akan diberikan secara proporsional, sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 Ayat 24 regulasi yang sama.
3. Guru Non-PNS di Sekolah Negeri
Guru non-PNS yang telah bersertifikasi dan mengajar di sekolah negeri juga termasuk yang berhak menerima. Meskipun demikian, terdapat persyaratan administratif tambahan yang perlu dipenuhi, termasuk keaktifan mengajar dan status penugasan dari pemerintah daerah atau pusat.
Tunjangan tambahan ini akan dicairkan bersamaan dengan THR dan Gaji ke-13, yang umumnya diberikan pada saat menjelang Idul Fitri dan pertengahan tahun ajaran baru. Meskipun belum ada tanggal resmi, pemerintah menyatakan bahwa proses pencairan akan dilakukan sesuai kalender nasional dan mengikuti kesiapan daerah masing-masing.
Para guru disarankan untuk terus memantau pengumuman dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya melalui aplikasi SIMPKB dan portal GTK yang biasa digunakan untuk update tunjangan profesi.
Kebijakan tambahan dua bulan tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi guru sebagai garda terdepan pendidikan. Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan semangat mengajar, serta mendorong kualitas pendidikan yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, penting juga bagi para guru untuk memahami aturan dan syarat administratif agar pencairan tidak terhambat. Pastikan data kepegawaian dan sertifikasi selalu diperbarui dan valid di sistem yang berlaku.(Tim)