JAMBI – Laju peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia sepertinya terus menunjukkan peningkatan, begitupun halnya dengan Provinsi Jambi jumlah pasien positif Covid-19 juga makin meningkat.
Menindaklanjuti hal tersebut Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Jambi dan keluar wilayah.
Hal tersebut sesuai dengan bunyi surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Nomor : 360/216/GT.Covid-19/VIII/2020, tentang peringatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020.
Sebagaimana yang disampaikan dalam surat edaran itu, dan mempedomani instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020. Serta Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Jambi tanggal 07 Agustus 2020, yang dihadiri oleh unsur Pimpinan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Untuk itu, melihat meningkatnya kasus Terkonfirmasi Positif Corona di Provinsi Jambi, maka aktivitas di dalam maupun luar Jambi, kembali dibatasi.
Berikut beberapa poin dalam edaran Gubernur dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi ;
1. Melakukan pembatasan kunjungan kerja dari luar Provinsi Jambi,
2. Mengaktifkan kembali posko-posko perbatasan antar Provinsi,
3. Membatasi perjalanan dinas keluar Provinsi Jambi bagi ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak,
4. Kegiatan pembelajaran dengan metode tatap muka, hanya diperbolehkan pada Kabupaten/Kota, di zona hijau. Dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,
5. Kabupaten/kota segera menambah alat kesehatan, sebagai upaya peningkatan Penanganan Covid-19 di bidang kesehatan,
6. Pemerintah Kabupaten/Kota segera merealisasikan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, melalui peraturan Bupati/Walikota tentang peringatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease,
7. Pemerintah Kabupaten/Kota, segera merealisasikan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.
Surat edaran tertanggal 7 Agustus 2020 tersebut, ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar. Dengan tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, dan Kajati Jambi. (Yor)







