Ebrita.com – Gubernur Jambi, Al Haris, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2026. Kenaikan ini menjadi kabar penting bagi pekerja dan perusahaan di provinsi yang dikenal kaya sumber daya alam ini.
UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.471.497, naik sekitar 7,33% dibandingkan tahun 2025. Kenaikan ini mengikuti perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Sementara itu, sejumlah UMK kabupaten/kota juga mengalami kenaikan signifikan. Beberapa contohnya:
Kota Jambi: Rp 3.868.963 (+7,26%)
Kab. Muaro Jambi: Rp 3.651.917 (+8,09%)
Kab. Tanjung Jabung Timur: Rp 3.486.521 (+7,79%)
Kab. Sarolangun: Rp 3.533.562 (+6,36%)
Di Kabupaten Sarolangun, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor tertentu, seperti perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan. Besaran UMSK ini sedikit lebih tinggi dari UMK umum, misalnya sektor pertambangan mencapai Rp 3.629.309.
Gubernur Al Haris menegaskan, kenaikan UMP dan UMK ini wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Jambi sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Beberapa kabupaten lain seperti Batanghari, Tebo, Bungo, dan Merangin tetap menggunakan UMP karena hasil perhitungan UMK mereka masih di bawah UMP.
Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat membantu pekerja menyesuaikan biaya hidup yang terus meningkat, terutama menjelang tahun baru 2026.(tim)





