ebrita.com
Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Diumumkan, Gaji Minimun Naik hingga 8%

25/12/2025
in Daerah, Jambi
1 min read
UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Diumumkan, Gaji Minimun Naik hingga 8%
199
DIBAGIKAN
304
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Ebrita.com – Gubernur Jambi, Al Haris, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2026. Kenaikan ini menjadi kabar penting bagi pekerja dan perusahaan di provinsi yang dikenal kaya sumber daya alam ini.

UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.471.497, naik sekitar 7,33% dibandingkan tahun 2025. Kenaikan ini mengikuti perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Sementara itu, sejumlah UMK kabupaten/kota juga mengalami kenaikan signifikan. Beberapa contohnya:

Kota Jambi: Rp 3.868.963 (+7,26%)

Kab. Muaro Jambi: Rp 3.651.917 (+8,09%)

Kab. Tanjung Jabung Timur: Rp 3.486.521 (+7,79%)

Kab. Sarolangun: Rp 3.533.562 (+6,36%)

Di Kabupaten Sarolangun, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor tertentu, seperti perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan. Besaran UMSK ini sedikit lebih tinggi dari UMK umum, misalnya sektor pertambangan mencapai Rp 3.629.309.

Gubernur Al Haris menegaskan, kenaikan UMP dan UMK ini wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Jambi sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Beberapa kabupaten lain seperti Batanghari, Tebo, Bungo, dan Merangin tetap menggunakan UMP karena hasil perhitungan UMK mereka masih di bawah UMP.

Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat membantu pekerja menyesuaikan biaya hidup yang terus meningkat, terutama menjelang tahun baru 2026.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Al HarisJambiProvinsi JambiUMP Jambi 2026

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

23/06/2026
282
Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

23/06/2026
252

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan