ebrita.com
Minggu, 6 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Diumumkan, Gaji Minimun Naik hingga 8%

25/12/2025
in Daerah, Jambi
1 min read
UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Diumumkan, Gaji Minimun Naik hingga 8%
199
DIBAGIKAN
308
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Petakan Potensi dan Kinerja ASN, Al Haris Dorong Transformasi Birokrasi di Jambi

Kemarau Lima Bulan, Pemprov Jambi Gelar Salat Istisqa, Gubernur Al Haris: Kita Bermunajat kepada Allah

Ebrita.com – Gubernur Jambi, Al Haris, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2026. Kenaikan ini menjadi kabar penting bagi pekerja dan perusahaan di provinsi yang dikenal kaya sumber daya alam ini.

UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.471.497, naik sekitar 7,33% dibandingkan tahun 2025. Kenaikan ini mengikuti perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Sementara itu, sejumlah UMK kabupaten/kota juga mengalami kenaikan signifikan. Beberapa contohnya:

Kota Jambi: Rp 3.868.963 (+7,26%)

Kab. Muaro Jambi: Rp 3.651.917 (+8,09%)

Kab. Tanjung Jabung Timur: Rp 3.486.521 (+7,79%)

Kab. Sarolangun: Rp 3.533.562 (+6,36%)

Di Kabupaten Sarolangun, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor tertentu, seperti perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan. Besaran UMSK ini sedikit lebih tinggi dari UMK umum, misalnya sektor pertambangan mencapai Rp 3.629.309.

Gubernur Al Haris menegaskan, kenaikan UMP dan UMK ini wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Jambi sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Beberapa kabupaten lain seperti Batanghari, Tebo, Bungo, dan Merangin tetap menggunakan UMP karena hasil perhitungan UMK mereka masih di bawah UMP.

Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat membantu pekerja menyesuaikan biaya hidup yang terus meningkat, terutama menjelang tahun baru 2026.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Al HarisJambiProvinsi JambiUMP Jambi 2026

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

25/08/2026
249
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

22/08/2026
284

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan