eBrita.com – Kabar gembira bagi pegawai non-ASN di Kota Sungaipenuh. Pemerintah Kota memastikan pencairan gaji, jasa, atau honorarium untuk Januari, Februari, dan Maret 2025 segera dilakukan. Keputusan ini telah ditandatangani oleh Walikota Sungaipenuh, Alfin, SH, pada 21 Maret 2025.
Pemkot juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.3.3/165/III/2025 yang menginstruksikan setiap OPD untuk segera membayarkan honor pegawai non-ASN. “Kita sudah rapat dan surat edaran sudah dikirim ke masing-masing OPD. Gaji non-ASN segera kita cairkan,” ujar Walikota saat sidak di Lapangan Merdeka, Jumat (21/3), dikutip dari Depati News.
Di Kutip dari media malalaipos.id Walikota mengakui adanya keterlambatan pembayaran karena masa transisi serta perubahan kriteria pencairan. Pemkot berpedoman pada Surat Menteri PAN-RB No. 5993/M.M5.01.00/2024 dan Surat Kemendagri No. 900-1-1/664/Keus yang mengatur penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN dan PPPK paruh waktu.
“Kami meminta kepala OPD, camat, dan lurah untuk segera merealisasikan pembayaran gaji mereka,” tegasnya.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi para pegawai non-ASN, termasuk petugas kebersihan, yang kini bisa menyambut Lebaran dengan lebih tenang. “Kita ingin pencairan ini dipercepat karena mereka sangat membutuhkannya,” tambah Walikota.
Dengan kepastian pencairan ini, diharapkan kesejahteraan tenaga non-ASN semakin terjamin, terutama menjelang hari raya Idulfitri.(Tim)