eBrita.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 akan mulai dihitung efektif per 1 Maret 2025. Dengan ketentuan ini, para pegawai yang telah lolos seleksi dapat mulai menerima hak gaji mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, apabila terjadi keterlambatan dalam proses pencairan, gaji tetap akan dibayarkan secara rapel. Artinya, meskipun pencairan mengalami kendala administratif, PPPK tetap akan menerima seluruh hak gajinya tanpa ada potongan. Hal ini memberikan kepastian bagi para pegawai yang telah menunggu kejelasan terkait pembayaran hak mereka.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Untuk golongan terendah dengan masa kerja 0 tahun, gaji dimulai dari Rp1.938.500, sementara untuk golongan tertinggi, gaji bisa mencapai Rp7.329.000 per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, serta jabatan struktural atau fungsional, sesuai dengan posisi dan status mereka. Namun, tidak semua PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Hal ini tergantung pada kebijakan yang berlaku dan waktu pengangkatan masing-masing pegawai.
Bagi para PPPK yang masih menunggu penerbitan SK dan proses pemberkasan, disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi terkait maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap instansi memiliki prosedur yang berbeda dalam pengelolaan administrasi pegawai, sehingga informasi resmi menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran proses pencairan gaji.
Dengan adanya sistem pembayaran gaji secara rapel, diharapkan para PPPK dapat tetap tenang dan tidak khawatir terkait keterlambatan pencairan. Pemerintah telah menjamin bahwa hak mereka tetap akan diberikan secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.(Tim)