ebrita.com
Rabu, 9 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Uncategorized

Gaji PPPK Tahap 1 Dihitung Mulai 1 Maret 2025, Jika Terlambat Cair Akan Dirapel

23/03/2025
in Uncategorized
1 min read
Gaji PPPK Tahap 1 Dihitung Mulai 1 Maret 2025, Jika Terlambat Cair Akan Dirapel
80
DIBAGIKAN
401
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Taspen Mulai Cairkan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiun November 2025

Ini Alasan BKN Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu

eBrita.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 akan mulai dihitung efektif per 1 Maret 2025. Dengan ketentuan ini, para pegawai yang telah lolos seleksi dapat mulai menerima hak gaji mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, apabila terjadi keterlambatan dalam proses pencairan, gaji tetap akan dibayarkan secara rapel. Artinya, meskipun pencairan mengalami kendala administratif, PPPK tetap akan menerima seluruh hak gajinya tanpa ada potongan. Hal ini memberikan kepastian bagi para pegawai yang telah menunggu kejelasan terkait pembayaran hak mereka.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Untuk golongan terendah dengan masa kerja 0 tahun, gaji dimulai dari Rp1.938.500, sementara untuk golongan tertinggi, gaji bisa mencapai Rp7.329.000 per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, serta jabatan struktural atau fungsional, sesuai dengan posisi dan status mereka. Namun, tidak semua PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Hal ini tergantung pada kebijakan yang berlaku dan waktu pengangkatan masing-masing pegawai.

Bagi para PPPK yang masih menunggu penerbitan SK dan proses pemberkasan, disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi terkait maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap instansi memiliki prosedur yang berbeda dalam pengelolaan administrasi pegawai, sehingga informasi resmi menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran proses pencairan gaji.

Dengan adanya sistem pembayaran gaji secara rapel, diharapkan para PPPK dapat tetap tenang dan tidak khawatir terkait keterlambatan pencairan. Pemerintah telah menjamin bahwa hak mereka tetap akan diberikan secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BKNgajiPerpres no 11 tahun 2024PPPK

TerkaitBerita

Petakan Potensi dan Kinerja ASN, Al Haris Dorong Transformasi Birokrasi di Jambi

Petakan Potensi dan Kinerja ASN, Al Haris Dorong Transformasi Birokrasi di Jambi

03/09/2026
278
Kemarau Lima Bulan, Pemprov Jambi Gelar Salat Istisqa, Gubernur Al Haris: Kita Bermunajat kepada Allah

Kemarau Lima Bulan, Pemprov Jambi Gelar Salat Istisqa, Gubernur Al Haris: Kita Bermunajat kepada Allah

02/09/2026
245
Gubernur Al Haris Berjibaku Padamkan Karhutla di Muaro Jambi, Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB

Gubernur Al Haris Berjibaku Padamkan Karhutla di Muaro Jambi, Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB

01/09/2026
275
Peserta PTSL Pertanyakan Kuota, Berkas Tiga Bulan Tak Kunjung Diukur

Peserta PTSL Pertanyakan Kuota, Berkas Tiga Bulan Tak Kunjung Diukur

01/09/2026
209

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan