ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Uncategorized

Gaji PPPK Tahap 1 Dihitung Mulai 1 Maret 2025, Jika Terlambat Cair Akan Dirapel

23/03/2025
in Uncategorized
1 min read
Gaji PPPK Tahap 1 Dihitung Mulai 1 Maret 2025, Jika Terlambat Cair Akan Dirapel
80
DIBAGIKAN
396
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Taspen Mulai Cairkan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiun November 2025

Ini Alasan BKN Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu

eBrita.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 akan mulai dihitung efektif per 1 Maret 2025. Dengan ketentuan ini, para pegawai yang telah lolos seleksi dapat mulai menerima hak gaji mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, apabila terjadi keterlambatan dalam proses pencairan, gaji tetap akan dibayarkan secara rapel. Artinya, meskipun pencairan mengalami kendala administratif, PPPK tetap akan menerima seluruh hak gajinya tanpa ada potongan. Hal ini memberikan kepastian bagi para pegawai yang telah menunggu kejelasan terkait pembayaran hak mereka.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Untuk golongan terendah dengan masa kerja 0 tahun, gaji dimulai dari Rp1.938.500, sementara untuk golongan tertinggi, gaji bisa mencapai Rp7.329.000 per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, serta jabatan struktural atau fungsional, sesuai dengan posisi dan status mereka. Namun, tidak semua PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Hal ini tergantung pada kebijakan yang berlaku dan waktu pengangkatan masing-masing pegawai.

Bagi para PPPK yang masih menunggu penerbitan SK dan proses pemberkasan, disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi terkait maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap instansi memiliki prosedur yang berbeda dalam pengelolaan administrasi pegawai, sehingga informasi resmi menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran proses pencairan gaji.

Dengan adanya sistem pembayaran gaji secara rapel, diharapkan para PPPK dapat tetap tenang dan tidak khawatir terkait keterlambatan pencairan. Pemerintah telah menjamin bahwa hak mereka tetap akan diberikan secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BKNgajiPerpres no 11 tahun 2024PPPK

TerkaitBerita

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi

05/05/2026
633
Kode Redeem FC Mobile 6 Februari: Hadiah TOTY hingga Rank Up Tokens, Klaim Sebelum Habis

Update Kode Redeem FC Mobile Terbaru Februari 2026, Peluang Klaim Pemain Icon dan Ribuan Gems Gratis

23/02/2026
220
Kode Redeem EA FC Mobile 4 Februari, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

Kode Redeem EA FC Mobile 4 Februari, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

04/02/2026
117
35 Kode Redeem Genshin Impact, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

35 Kode Redeem Genshin Impact, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

04/02/2026
138

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan