ebrita.com
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Kasus Disperkim, Kejari Sungai Penuh Telusuri Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain

03/08/2020
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Kasus Disperkim, Kejari Sungai Penuh Telusuri Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain
287
DIBAGIKAN
642
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

ASN dan PPPK Padati PTSP Tarik Gaji Manual

SUNGAI PENUH – Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim kota Sungai Penuh anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh saat ini melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto, Senin (03/08/2020). Ia mengatakan setelah pemeriksaan saksi tambahan, pihaknya juga akan memeriksa tersangka.

“Iya saat ini kami sedang memeriksa saksi – saksi tambahan, selain itu direncanakan akan segera dilakukan pemeriksaan para tersangka,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, pihaknya juga sedang menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana atau anggaran yang di selewengkan tersebut. “Kita juga menelusuri kemana dana tersebut mengalir dan siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.

Menurut Sudarmanto dalam waktu dekat ini hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP akan segera keluar. “Nanti kita infokan lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh yakni Nasrul Kadis Perkim Sungai Penuh dan Bendahara Lusi Aprianti.

Penetapan tersangka dilakukan pada, Rabu (22/7) yang lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka N. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka LA.

Kedua orang tersangka, disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Dinas PerkimKejari Sungai PenuhKeterlibatan Pihak LainKota sungai penuhTelusuri Aliran Dana

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
265
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
279
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
216
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan