ebrita.com
Minggu, 21 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

13 Berkas Perkara Perusakan Kotak Suara di Sungai Penuh Diterima Pengadilan, Ini Jadwal Sidangnya

12/03/2025
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
13 Berkas Perkara Perusakan Kotak Suara di Sungai Penuh Diterima Pengadilan, Ini Jadwal Sidangnya

Kolase foto Gedung PN Sungai Penuh dan Saat Rilis Polisi Menetapkan Tersangka.

123
DIBAGIKAN
837
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

SUNGAI PENUH – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh secara resmi menerima pelimpahan 13 berkas perkara terkait tindak pidana sehubungan dengan perusakan kotak dan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pilkada Kota Sungai Penuh 2024 dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungai Penuh, sidang perdana akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025, dengan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Muhammad Hanafi Insya, sebagai Hakim Ketua Majelis.

Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa, yakni JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Mereka diduga di antaranya terlibat dalam insiden-insiden terkait perusakan kotak suara di beberapa TPS.

Termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun.

Semua peristiwa ini terjadi pada 27 November 2024, bertepatan dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.

Setelah kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para tersangka yang diduga terlibat yang sampai saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara dan telah pula didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rafi Maulana mengatakan bahwa kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh.

“Banyak pihak berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan,” katanya.

Ditambahkan Rafi Maulana, untuk mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan.

“Kita harapkan masyarakat dapat mengawal jalannya persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Sumber: PN Sungai Penuh
Topik: HeadlineKota sungai penuhPengadilan Negeri Sungai PenuhPerusakan Kotak SuaraPerusakan Surat SuaraPerusakan TPSPilkada Kota Sungai PenuhPilkada serentakPilwako Sungai PenuhRafi MaulanaSidang

TerkaitBerita

Terpilih Sebagai Ketua APDESI, Amrizal Siap Satukan Desa Demi Kemajuan

Terpilih Sebagai Ketua APDESI, Amrizal Siap Satukan Desa Demi Kemajuan

21/09/2025
175
PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

PT Talang Lindung Sakti Pastikan Air Minum Seria Aman, Aroma Bensin Bukan dari Produksi

20/09/2025
274
Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

Amrizal Difavoritkan Jadi Ketua APDESI Kota Sungai Penuh 2025

19/09/2025
421
BMKG: Belum Semua Wilayah Masuki Musim Hujan

BMKG: Belum Semua Wilayah Masuki Musim Hujan

19/09/2025
92

KOLOM

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

21 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan