SUNGAIPENUH – Usai mengikuti Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020 yang dilaksanakan Kejaksaan Agung secara Virtual, Rabu (22/7/2020). Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Romy Arizyanto, SH.,MH, juga menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Sungai Penuh periode Januari sampai 22 Juli 2020.
Pada Bidang lntelijen, telah melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya, penyuluhan hukum dan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Desa Binaan Narkoba, Jaksa Masuk Hutan, Jaksa Menyapa bersama RRI Sungai Penuh dan pendampingan dana Covid-19 di kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh.
“Pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 107 perkara, kemudian dilanjutkan dengan adanya berkas 98, masuk ketahap kedua (persidangan) 91 perkara, dan telah dieksekusi sebanyak 61 perkara, sedangkan 5 perkara masih proses upaya hukum yaitu kasasi. Untuk perkara yang sangat menonjol yaitu perkara terhadap orang dan harta benda yaitu sejenis pencurian, penganiayaan, dan perkara narkoba,” ungkap Kajari.
Lebih lanjut, Romy Arizyanto menuturkan, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melakukan penagihan uang pengganti sebesar Rp 1.800.000, kemudian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 50.330.590, selanjutnya ada pertimbangan hukum sebanyak 5 perkara yang sedang di proses dengan total Rp 19 miliar.
“Sementara capaian pada bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh, diantaranya, telah melakukan penyidikan kasus Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, penuntutan 3 perkara yaitu, tindak pidana irigasi sungai tanduk, bencal pengerjaan jalan Pungut mudik sungai kuning. Daoam hal ini Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.040.000.000,-,” tutup Romy. (Yor)





