ebrita.com
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Rugikan Negara 2.5 Miliar, Kadis dan Bendahara di Sungai Penuh jadi Tersangka

22/07/2020
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Rugikan Negara 2.5 Miliar, Kadis dan Bendahara di Sungai Penuh jadi Tersangka
348
DIBAGIKAN
3.8k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

ASN dan PPPK Padati PTSP Tarik Gaji Manual

SUNGAIPENUH – Berdasarkan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Sungai Penuh.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan hari ini, Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 519/N.5.13/Fd. 1/7/2020, dan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 519/N.5.13/Fd.

Dalam Jumpa Persnya usai melaksanakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 secara virtual di Gedung Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Romy Arizyanto, SH.,MH, didampingi seluruh kasi Kejari mengatakan, dua orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni berinisial N selaku pengguna anggaran pada Dinas Perkim, dan L-A selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perkim.

“Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim ini, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli,” ungkap Kajari.

Ditambahkan Romy, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka jaksa penyidik menemukan tiga alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

“Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 2.5 Miliar. Tetapi saat ini kita Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih menunggu hasil secara rinci dari ahli yaitu BPKP Provinsi Jambi yang masih dalam proses penghitungan. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Dinas PerkimJaksa Agung RIKejari Sungai PenuhKejati JambiKorupsiKota sungai penuh

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
265
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
279
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
216
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan