ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Sungai Penuh

Optimalisasi Penanganan Perkara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

17/07/2024
in Sungai Penuh
2 min read
Optimalisasi Penanganan Perkara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Kegiatan Optimalisasi Penanganan Perkara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum.

131
DIBAGIKAN
269
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Memenuhi Permintaan sebagai narasumber pada tanggal 17 Juli 2024 di Aula Polres Kerinci dalam kegiatan optimalisasi penanganan perkara Anak yang berkonflik dengan Hukum yang di hadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas) pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo Siwa Kumar, S.H beserta Jajaran Reskrim Polres Kerinci dan Kanit Reskrim Polsek di Wilayah hukum Polres Kerinci.

Siwa Kumar selaku PK Bapas menyampaikan beberapa hal terkait penanganan Anak yang berkonflik dengan hukum dimana PK Bapas memiliki peran sentral dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak, Penyidik diwajibkan untuk meminta pertimbangan dan saran dari pembimbing kemasyarakatan.

Optimalisasi Penanganan Perkara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum.

Penelitian kemasyarakatan merupakan hal yang wajib dan wajib pula untuk diperhatikan dalam setiap proses peradilan pidana. Dalam hal putusan pengadilan tidak mempertimbangkan penelitian kemasyarakatan, maka putusan batal demi hukum sesuai dengan pasal 60 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2022.

PK Bapas juga menjelaskan apabila mengacu kepada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam pasal 1 (satu) angka 6 (enam) disebutkan bahwa “ keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jangan hanya dipandang sekedar mendefinisikan diversi dan keadilan restorative, melainkan harus dilihat juga adanya hubungan yang erat antara diversi dengan keadilan restorative tersebut.

Dalam hal Penyidikan Anak yang berkonflik dengan hukum PK Bapas juga menyampaikan kepada Jajaran Reskrim dan rekan rekan Kanit Reskrim Polsek di wilayah Hukum Polres Kerinci Dalam penyelesaian perkara Anak kita harus saling bersinergi dan berkordinasi sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena pada prinsip penanganan perkara Kita merupakan rangkaian dari sistem peradilan Anak tersebut yang pada intinya kepentingan terbaik bagi Anak yang berkonflik dengan hukum. (***)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berkonflik Dengan HukumDitjen PemasyrakatanHeadlineKanwil Kemenkumham JambiOptimalisasiPenanganan Perkara AnakRutan sungai penuh

TerkaitBerita

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

22/04/2026
215
Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

20/04/2026
224
ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
171
Pemkot Sungai Penuh Luncurkan E-Media, Era Baru Kerja Sama Pers yang Lebih Transparan

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan E-Media, Era Baru Kerja Sama Pers yang Lebih Transparan

15/04/2026
221

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan