SUNGAI PENUH – Memenuhi Permintaan sebagai narasumber pada tanggal 17 Juli 2024 di Aula Polres Kerinci dalam kegiatan optimalisasi penanganan perkara Anak yang berkonflik dengan Hukum yang di hadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas) pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo Siwa Kumar, S.H beserta Jajaran Reskrim Polres Kerinci dan Kanit Reskrim Polsek di Wilayah hukum Polres Kerinci.
Siwa Kumar selaku PK Bapas menyampaikan beberapa hal terkait penanganan Anak yang berkonflik dengan hukum dimana PK Bapas memiliki peran sentral dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak, Penyidik diwajibkan untuk meminta pertimbangan dan saran dari pembimbing kemasyarakatan.

Penelitian kemasyarakatan merupakan hal yang wajib dan wajib pula untuk diperhatikan dalam setiap proses peradilan pidana. Dalam hal putusan pengadilan tidak mempertimbangkan penelitian kemasyarakatan, maka putusan batal demi hukum sesuai dengan pasal 60 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2022.
PK Bapas juga menjelaskan apabila mengacu kepada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam pasal 1 (satu) angka 6 (enam) disebutkan bahwa “ keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jangan hanya dipandang sekedar mendefinisikan diversi dan keadilan restorative, melainkan harus dilihat juga adanya hubungan yang erat antara diversi dengan keadilan restorative tersebut.
Dalam hal Penyidikan Anak yang berkonflik dengan hukum PK Bapas juga menyampaikan kepada Jajaran Reskrim dan rekan rekan Kanit Reskrim Polsek di wilayah Hukum Polres Kerinci Dalam penyelesaian perkara Anak kita harus saling bersinergi dan berkordinasi sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena pada prinsip penanganan perkara Kita merupakan rangkaian dari sistem peradilan Anak tersebut yang pada intinya kepentingan terbaik bagi Anak yang berkonflik dengan hukum. (***)







