ebrita.com
Minggu, 26 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Pria di Tebo Ini Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

29/06/2020
in Daerah, Hukum, Tebo
1 min read
Pria di Tebo Ini Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
67
DIBAGIKAN
394
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Dosen Cantik di Bungo Tewas Mengenaskan, Pelaku Diduga Oknum Polisi karena Asmara

Tembak Warga Saat Beraksi, Begal di Tambora Tumbang Dihajar Warga

TEBO – Seorang pria berinisial Hj (40) di Tebo tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku sempat menghilang setelah melakukan aksinya.

Akhirnya, petugas kepolisian dari tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan warga Kecamatan Tebo Tengah itu Selasa (23/06/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho mengatakan, tersangka Hj diamankan saat akan pulang dari kebunnya.

Hanya saja, Kasat masih enggan membeberkan secara rinci kronologi pencabulan tersebut. Namun ia menjelaskan, diduga pelaku sempat menghilang pasca melakukan aksi bejatnya itu.

“Kita mendapatkan informasi dia berada di kebun di Desa Bedaro Rampak, tak mau kehilangan jejak kita datangi TKP dan kita amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hj dijerat dengan pasal dalam UU yang diterapkan, pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Sumber : IMCNEWS.ID

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Anak TiriDi Bawah UmurKabupaten TeboPencabulanPolisiPolres TeboSatreskrim

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan