ebrita.com
Sabtu, 12 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Pria di Tebo Ini Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

29/06/2020
in Daerah, Hukum, Tebo
1 min read
Pria di Tebo Ini Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
67
DIBAGIKAN
396
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Dosen Cantik di Bungo Tewas Mengenaskan, Pelaku Diduga Oknum Polisi karena Asmara

Tembak Warga Saat Beraksi, Begal di Tambora Tumbang Dihajar Warga

TEBO – Seorang pria berinisial Hj (40) di Tebo tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku sempat menghilang setelah melakukan aksinya.

Akhirnya, petugas kepolisian dari tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan warga Kecamatan Tebo Tengah itu Selasa (23/06/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho mengatakan, tersangka Hj diamankan saat akan pulang dari kebunnya.

Hanya saja, Kasat masih enggan membeberkan secara rinci kronologi pencabulan tersebut. Namun ia menjelaskan, diduga pelaku sempat menghilang pasca melakukan aksi bejatnya itu.

“Kita mendapatkan informasi dia berada di kebun di Desa Bedaro Rampak, tak mau kehilangan jejak kita datangi TKP dan kita amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hj dijerat dengan pasal dalam UU yang diterapkan, pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Sumber : IMCNEWS.ID

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Anak TiriDi Bawah UmurKabupaten TeboPencabulanPolisiPolres TeboSatreskrim

TerkaitBerita

Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

12/09/2026
222
LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan